ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Insiden kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang lagi-lagi terjadi. Sabtu malam kemarin kejadian tabrakan antara kereta api dengan kendaraan masyarakat terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kejadian itu ada satu unit mobil nan tiba-tiba tersangkut di tengah rel dan tidak bisa bergerak sehingga saat kereta lewat mobil itu tertabrak.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan kecelakaan terjadi pada perlintasan sebidang resmi nan dijaga oleh petugas. Tepatnya, perlintasan JPL nomor 27, Tanah Sareal Kota Bogor. Ixfan mengatakan dugaan sementara kejadian itu terjadi lantaran adanya kelalaian pengguna jalan nan memaksa masuk perlintasan di waktu nan tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna jalan itu disebut tidak mematuhi prosedur keselamatan nan dijalankan oleh KAI. Pihaknya sendiri sampai saat ini tetap melakukan pertimbangan dan investigasi atas kejadian tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Evaluasi awal mengarah pada adanya potensi kelalaian dari pengguna jalan nan mengabaikan prosedur keselamatan di perlintasan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI, mengingat keselamatan perjalanan kereta api juga sangat berjuntai pada kedisiplinan pengguna jalan," beber Ixfan ketika dihubungi detikaicom, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil koordinasi sementara di lapangan, Ixfan menekan petugas jaga perlintasan (PJL) sudah berupaya melakukan prosedur sebagaimana mestinya untuk melakukan pencegahan agar kejadian kecelakaan tidak terjadi.
"Selain itu, masinis KRL juga telah memperdengarkan semboyan 35 (klakson lokomotif) sejak sebelum mencapai titik kejadian. Namun, lantaran kendaraan tersebut tidak segera bergerak dari jalur rel, tabrakan pun tidak dapat dihindari," sebut Ixfan.
Adapun kejadian kecelakaan kereta menabrak mobil terjadi pada Kereta Commuter Line No.1040 relasi Manggarai - Bogor oleh kendaraan roda empat di perlintasan sebidang JPL No.27 lintas Cilebut - Bogor sekitar pukul 17.55 WIB pada Sabtu 19 April 2025 kemarin.
Akibat kejadian tersebut, Commuter Line No. 1040 relasi Manggarai-Bogor mengalami anjlok. Perjalanan kereta Commuter Line sempat kacau lantaran praktis usai kecelakaan hanya ada satu jalur saja nan bisa dilewati kereta dari dan ke Stasiun Bogor.
Beberapa perjalanan dijadwal ulang oleh operator KRL Commuter Line, KAI Commuter, lantaran kejadian ini. KAI Commuter setidaknya melakukan rekayasa pola operasi perjalanan pada 16 agenda perjalanan Commuter Line Bogor.
Di sisi lain, kepadatan penumpang dilaporkan terjadi di beragam stasiun sepanjang jalur KRL Jakarta Kota-Bogor. Keluhan pengguna KRL menggema di media sosial. Evakuasi kereta baru bisa selesai dilakukan pada sekitar pukul 21.29 WIB.
Tata Cara Lewat Lintasan Sebidang
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata memaparkan sudah ada sederet produk norma nan memberikan pedoman dan tata langkah bagi masyarakat dengan kendaraaannya untuk melewati perlintasan sebidang. Semua patokan itu bermuara pada satu prinsip utama, ialah mendahulukan kereta api untuk lewat dan jangan menerobos.
"Pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, memberikan kewenangan utama kepada kereta nan lebih dulu melintasi rel," tulis Djoko dalam catatannya kepada detikaicom.
Dalam catatannya, dia mengutip Pasal 110 pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Beleid itu menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan nan selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang nan digunakan untuk lampau lintas umum alias lampau lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pria nan juga menjadi Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu memaparkan salah satu tata langkah lampau lintas di perlintasan sebidang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan dengan Jalur Kereta Api.
Dalam patokan itu disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor dan tidak bermotor nan bakal melintasi perlintasan sebidang kereta api wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu memandang rambu peringatan adanya perlintasan.
Kemudian pengemudi juga kudu menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api nan bakal melintas,. Pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan lain di perlintasan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor alias tidak bermotor wajib berakhir di belakang marka melintas berupa tanda garis melintas untuk menunggu kereta api melintas.
Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang menerobos perlintasan saat pintu perlintasan ditutup, tidak menerobos perlintasan dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada perlintasan nan dilengkapi lampu isyarat lampau lintas.
Di sisi lain, pengemudi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati rel, sehingga pengemudi kudu memastikan terlebih dulu kondisi rel sedang kosong saat mau lewat. Pada saat melewati rel, pengemudi diminta untuk membuka jendela samping pengemudi, agar dapat memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta bakal melewati perlintasan.
Lalu, andaikan mesin kendaraan tiba-tiba meninggal di perlintasan, maka pengemudi kudu dapat memastikan kendaraannya keluar dari areal perlintasan.
Djoko juga menekankan kereta api tidak dapat berakhir mendadak alias berakhir di tempat nan tidak ditentukan. Hal ini disebabkan 4 faktor, pertama kereta api mengangkut penumpang dalam jumlah banyak alias peralatan dalam tonase nan besar. Kedua roda kereta api dan jalan rel terbuat dari besi, sehingga nilai friksinya mini dan tidak dapat berakhir mendadak.
Ketiga, kereta api sendiri terikat di rel kereta api, sehingga tidak dapat berbelok alias mengelak andaikan terjadi sesuatu alias terdapat sesuatu nan menghalangi jalannya.
"Keempat, kereta api tidak dilengkapi dengan kemudi, sehingga tidak dapat mengelak alias berbelok seperti kendaraan lain. Kereta api hanya dilengkapi dengan wesel di stasiun nan berfaedah untuk memindahkan jalur," beber Djoko.
(hal/kil)