ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Polri menyebut bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan lembaga penegak norma itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.
“Yang berkepentingan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. nan berkepentingan ditangkap lantaran permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan info bahwa buronan tersebut berada di negara itu.
Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat campuran berbareng kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.
“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi nan berkepentingan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.
Terkait perincian proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.
“Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.