Kadis Lh Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Tangsel: Serahkan Kepada Proses Hukum

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses norma Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang atas dugaan korupsi Rp 75,9 miliar ke Kejati Banten.

"Saya serahkan kepada proses hukum, semoga nan berkepentingan diberi kesabaran," ujar Benyamin, Selasa (15/4/2025).

Ke depannya, dia bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin Dinas Lingkungan Hidup. Namun tetap menunggu surat tembusan penetapan tersangka secara resmi kepada Pemkot Tangsel.

"Akan ditetapkan Plt Kadis (LH), setelah saya terima tembusan surat penetapan tersangka dari Kejati (Banten),"ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah investigasi nan dilakukan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, mulai hari ini, Selasa, 15 April 2025, WL ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, interogator Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga.

Rangga juga menjelaskan, WL dalam kasus ini berkedudukan nan menyiapkan pengadaan terhadap penyedia peralatan dan jasa ialah dari PT EPP dengan nilai perjanjian Rp75,9 miliar.

Selengkapnya