Kades Segarajaya Dan 8 Orang Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 10 Apr 2025 16:33 WIB

Jakarta, detikai.com --

Bareskrim Polri menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan interogator setelah melakukan gelar perkara, Pada Kamis (20/3) kemarin.

Dua tersangka diantaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (10/4).

Berdasarkan perannya, Djuhandhani menyebut Kades Abdul Rosid bekerja menjual letak bagian tanah di laut kepada tersangka YS dan BL. Sementara tersangka MS berkedudukan menandatangani arsip PM 1 dalam proses PTSL.

Selanjutnya, interogator juga menetapkan JR nan merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya sebagai tersangka berbareng Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya ialah AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku operator Komputer,dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.

"Terhadap nan bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan alias pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan arsip sertifikat SHM nan berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.

Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan adanya sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, nan digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan tersebut interogator menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.

(tfq/kid)

Selengkapnya