ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pengawas pasar Korea Selatan telah memutuskan untuk mengenakan denda kepada JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura, dan UBS lantaran melanggar patokan short-selling di pasar saham domestik. Hal itu diungkapkan pejabat di Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) negara itu kepada Reuters pada hari Kamis waktu setempat.
"Kami telah menyimpulkan hukuman administratif, nan berfaedah mengenakan denda," kata seorang pejabat itu, dikutip dari Reuters, Kamis (13/2/2025).
Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut lantaran keputusan tersebut belum diungkapkan secara resmi. Menurut pejabat lain di FSS, keputusan tersebut dibuat pada hari Rabu oleh Komisi Sekuritas dan Berjangka.
Nomura mengatakan tidak mengetahui adanya keputusan oleh regulator dan tidak dapat berkomentar. JPMorgan dan Morgan Stanley menolak berkomentar, sementara UBS tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Di Korea Selatan, penjualan saham secara short selling, alias menjual saham tanpa meminjamnya terlebih dulu alias memastikan bahwa saham tersebut dapat dipinjam, dilarang oleh Undang-Undang Pasar Modal di sana.
Korea Selatan berencana untuk mencabut larangan penjualan saham secara diam-diam nan diberlakukan pada bulan November 2023 itu, mulai bulan depan. Pada bulan Maret mendatang, negara tersebut diharapkan mempunyai sistem nan siap untuk mendeteksi perdagangan ilegal.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 9 Emiten Ini Rajin Bagi Divien 2 Kali Setahun
Next Article Transaksi Shortsell Berlaku Hari ini tapi Belum Bisa Dipakai, Kenapa?