ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi menetapkan tokoh berjulukan Jonathan Frizzy namalain Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik namalain vape.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Polisi juga telah menangkap Ijonk di wilayah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) kemarin sore. Namun demikian, Ade Ary belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya.
"Ditangkap kemarin sore di wilayah Bintaro, Pesanggarahan," kata dia.
Dalam kasus vape obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar.
Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba nan melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.
Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF tetap berstatus saksi.
Sempat Mangkir di Panggilan Kedua
Pemeriksaan terhadap JF telah dilakukan sekali pada tanggal 17 April 2025. Namun, dia mangkir dari panggilan kedua pada tanggal 21 April 2025 dengan argumen sakit dan dirawat di rumah sakit.
Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta tetap menyelidiki keterlibatan JF lebih lanjut dan belum melakukan tes urine. Dugaan keterlibatan JF mengenai dengan pengadaan vape nan mengandung etomidate tanpa izin.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa JF tetap berstatus saksi. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa penyelidikan tetap bersambung dan keterangan JF sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan JF dalam pengadaan produk farmasi tanpa izin, ialah vape nan berisi etomidate.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermulai dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2025. Penemuan tersebut kemudian memicu penyelidikan nan melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara artis JF diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengadaan vape tersebut.
Pemeriksaan pertama terhadap JF dilakukan pada 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua tanggal 21 April 2025, JF tidak datang lantaran argumen sakit. Polisi menyatakan bahwa mereka tetap memerlukan keterangan JF untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini. Hingga saat ini, polisi belum melakukan tes urine terhadap JF.
Polisi menduga keterlibatan JF mengenai dengan dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Etomidate merupakan obat keras nan penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh lantaran itu, pengadaan dan penjualan vape nan berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Meskipun tetap berstatus saksi, penyelidikan terhadap JF terus berlanjut. Polisi bakal terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak nan terlibat dalam kasus ini.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com