Jasa Marga (jsmr) Akan Beri Hak Mat Solar Lahan Jalan Tol Rp 3,3 M

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Komedian senior Nasrullah nan dikenal dengan sapaan Mat Solar meninggal Senin (17/3/2025) malam. Kepergian pemeran Bajuri dalam sitkom 'Bajaj Bajuri' tersebut dikabarkan oleh pemeran Oneng dalam sitkom nan sama, ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka.

"Berita duka cita. Telah berpulang Bapak Nasrullah namalain Mat Solar namalain Bajuri," tulis Rieke di akun IG resmi nan dikutip detikai.com, Selasa (18/3/2025) pagi.

Menurut dia, Nasrullah meninggal di RS Pondok Indah, pukul 22.30 WIB. Saat ini jenazah berada di rumah duka nan bertempat di Jalan Haji Saidin Nomor 73 RT 06/RW 03 Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, Rieke sempat menyinggung mengenai sengketa lahan milik Mat Solar untuk PT Cinere Sepong Jaya nan merupakan anak upaya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR). Hingga meninggal dunia, Mat Solar belum mendapatkan haknya nan merupakan hasil dari jerih payah sebagai seorang komedian.

Rieke menjelaskan, pada tahun 2018, ada persoalan penggunaan lahan untuk jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya. Saat transaksi pembelian tanah tersebut memang dibeli dari seseorang nan berinisial Haji I namalain Haji Idris. Namun, tanah itu dianggap bentrok padahal telah mempunyai AJB.

"Ada AJB dan kemudian ada juga tanda terima BPN Tangerang atas sesuai permintaan AJB tersebut dan kemudian juga semestinya tidak ada konsinyasi," ungkapnya saat rapat dengan Jasa Marga di Komisi VI DPR RI Jakarta.

Rieke melanjutkan, lantaran AJB tersebut terbit pada sekitar bulan Juni 2019, kemudian pada Desember 2019 dinyatakan konsinyasi. Pihak PT Cinere Serpon Jaya untuk tanah seluas 1.300 dengan nilai Rp 3,3 miliar dititipkan ke pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurutnya, seandainya kala itu pihak Jasa Marha tidak langsung memberikan konsinyasi melalui PU kepada pengadilan, perihal ini tidak bakal berlarut-larut.

Ia berambisi persoalan ini segera diselesaikan dan Mat Solar mendapatkan haknya. "Dan tanah itu saya pastikan itu tanah memang hasil syutingnya Bang Juri dan itu adalah duit nan dia perjuangkan untuk punya simpanan hari tua," ungkapnya.

Saat ini, kata Rieke, kasus tersebut telah masuk perkara perdata dengan tergugat BPN, PT Cinere Serpong Jaya, PPK dari PU, dan Haji Idris.

Rieke menegaskan, lahan tersebut mempunyai bukti jual-beli dan ada surat dari para mahir waris nan sudah menyatakan bahwa betul sudah dibeli oleh Mat Solar Berdasarkan. Hal itu berasas Pasal 6 Undang-Undang Agraria, penggunaan tanah kudu sesuai dengan rencana nan ditetapkan oleh pemerintah.

Jika kepentingan umum menghendaki didesaknya kepentingan perseorangan sehingga mengalami kerugian, maka kepadanya kudu diberikan tukar rugi sebagaimana Pasal 1 Angka 3 Perpres 71 tahun 2012, nan bersuara pengadaan tanah adalah setiap aktivitas tanah dengan langkah tukar rugi kepada nan melepaskan alias menyerahkan tanah.

Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, didefinisikan pengadaan tanah adalah aktivitas menyediakan tanah dengan langkah memberi tukar rugi nan layak dan setara kepada pihak nan berkuasa atas nama semua peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Mohon Bapak untuk, Pak Dirut, tolong bantu Pak untuk mengawal kasus ini lantaran itu surat-surat gara-gara konsinyasi waktu terlalu cepat. Saya tidak tahu mungkin ada orang lain juga nan mengalami perihal nan sama," imbuhnya.

Rieka menambahkan, pada tanggal 19 Maret 2025 mendatang bakal ada sidang pemanggilan di PN Tanggerang. "Mohon pengawalannya dan ada pihak dari PT Cinere Serpon Jaya. Kami tidak ikhlas, Uang itu betul-betul hasil keringat sebagai pemain sinetron alias komedian. Dan itu duit nan betul-betul hasil jerih payahnya untuk hari tua, untuk anak-anaknya," tuturnya.

Menanggapi perihal tersebut, Direktur Utama JSMR Subakti Syukur mengatakan, mengenai perkara tersebut sudah terjadi kesepakatan sehingga targetnya sebelum Lebaran tahun ini perihal Mat Solar dapat dibayar.

Menurutnya, dari anak usahanya sendiri telah ada konsultan pengawas dan pengacara nan bakal mengurus perkara tersebut. "Dan kelak bakal langsung kita buatkan ke notaris, kita bakal menjadi perjanjian perdamaian sehingga sebelum Lebaran ini insya Allah sudah dibayarkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemakaman Mat Solar direncanakan pada hari ini, jam 09.00 WIB/jam 10.00 WIB, di TPU Haji Daiman, Cimanggis Ciputat, Tangerang Selatan.

"Mohon dimaafkan semua kesalahan almarhum. Alfatihah," tulis Rieke.

"Abang, maafin Oneng belum bisa perjuangin kewenangan Abang."


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek 2 Lembaga Global "Kompak" Pangkas Rating ke Pasar Modal RI

Next Article Laba Jasa Marga (JSMR) Anjlok 44,76% Jadi Rp3,3 Triliun

Selengkapnya