Jangan Kena Sial Gegara Kasih Makan Burung, Korsel Punya Aturan Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pemerintah Seoul, Korea Selatan bakal menerapkan patokan baru, ialah mulai bulan Juli, siapa pun nan ketahuan memberi makan hewan liar, termasuk burung dara dan burung pipit, di taman Sungai Han Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun dapat dikenakan denda hingga 1 juta won ($674), Pemerintah Metropolitan Seoul mengumumkan patokan ini pada hari Rabu lalu.

Dilansir Korea Joong Ang Daily, Kota ini secara resmi bakal menetapkan 38 area, termasuk taman kota dan taman Sungai Han, sebagai "Zona Larangan Memberi Makan bagi Hewan Liar nan Berbahaya" dalam pemberitahuan nan dijadwalkan untuk dirilis pada hari Kamis.

Berdasarkan undang-undang saat ini, hewan liar nan rawan didefinisikan sebagai hewan nan dalam golongan besar dari waktu ke waktu, merusak tanaman alias pohon buah, seperti burung pipit, burung murai, dan burung gagak. Hewan nan menyebabkan kerusakan lantaran kepadatan populasi nan berlebihan di area tertentu - seperti burung dara, rusa roe, dan babi rimba - juga termasuk dalam kategori ini.

Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar, nan mulai bertindak pada Januari 2024, memungkinkan pemerintah wilayah untuk melarang pemberian makan hewan tersebut melalui peraturan kota dan mengenakan denda administratif atas pelanggaran. Pihak berkuasa juga diharuskan untuk meninjau penetapan area larangan memberi makan setiap tiga tahun.

Zona larangan memberi makan nan baru mencakup sebagian besar taman utama Seoul, seperti Hutan Seoul, Taman Namsan, Taman Piala Dunia, Taman Yeouido, Hutan Impian Seoul Utara, dan Taman Besar Seoul. Seoul Plaza, Gwanghwamun Square, dan 11 taman di Sungai Han - termasuk Gwangnaru, Jamsil, Ttukseom, Jamwon, Ichon, Banpo, Mangwon, Yeouido, Nanji, Gangseo, dan Yanghwa - juga telah ditetapkan sebagai area larangan makan.

Pelanggar bakal dikenakan denda sebesar 200.000 won untuk pelanggaran pertama, 500.000 won untuk pelanggaran kedua, dan 1 juta won untuk pelanggaran ketiga.

Pemerintah kota mengatakan peraturan tersebut bermaksud untuk "mencegah dan meminimalkan masalah kebersihan nan disebabkan oleh kotoran dan bulu hewan, serta kerusakan properti akibat korosi dan kerusakan di ruang publik nan banyak digunakan oleh penduduk."

Masa tenggang untuk pedoman publik bakal berjalan hingga 30 Juni. Tindakan keras dan denda bakal dimulai pada 1 Juli.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kulit Breakout, Lawyer Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Skincare

Next Article Akhirnya Comeback, Ini Deretan Lagu Populer Girl Group K-Pop 2NE1

Selengkapnya