ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebab di kembali tren galbay, utang pinjol tidak bisa gosong begitu saja apalagi jika nan berkepentingan mengabaikannya dalam jangka waktu nan lama. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pemisah maksimum kembang harian nan boleh dikenakan pinjol legal, namun akibat nilai kembang terus berkembang tetap ada.
Parahnya lagi, dengan melakukan galbay nan berkepentingan dapat dikenakan denda keterlambatan. Dengan kembang harian nan terus bertambah dari waktu ke waktu dan denda keterlambatan, pinjaman tersebut malah bakal menjadi ancaman beban nan semakin susah diatasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal faedah ekonomi nan dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini bertindak sejak 1 Januari 2024, dan besaran faedah ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari almanak dari nilai Pendanaan nan tercantum dalam perjanjian Pendanaan, nan bertindak sejak 1 Januari 2026;" tulis patokan itu.
Sementara faedah ekonomi nan dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, bertindak sejak 1 Januari 2024. Besaran faedah ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.
"Sebesar 0,1% per hari almanak dari nilai Pendanaan nan tercantum dalam perjanjian Pendanaan, nan bertindak sejak 1 Januari 2026," tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Adapun faedah ekonomi nan dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah nan setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Sementara untuk besaran denda keterlambatan nan dapat dikenakan kepada mereka nan galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.
"Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), ialah sebesar 0,1% per hari almanak dari nilai baki debet pendanaan, nan bertindak selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari
kalender dari nilai baki debet pendanaan, nan bertindak sejak 1 Januari 2026;" tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).
Sementara besaran denda nan dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan nan bertindak sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.
"(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari almanak dari nilai baki debet pendanaan, nan bertindak sejak 1 Januari 2026," jelas patokan itu lagi.
Seluruh faedah ekonomi dan denda keterlambatan nan dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melampaui 100% dari nilai pendanaan nan tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran kembang dan denda nan kudu dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total biaya pinjaman nan diberikan.
"Penetapan pemisah maksimum faedah ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dan nomor 4 dapat dilakukan pertimbangan secara berkala sesuai kebijakan nan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI," terang patokan itu.
(igo/fdl)