Jaksa Kpk Salah Ketik 'kuhp' Jadi 'kuhap', Kubu Hasto Protes

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Jaksa KPK mengakui adanya kesalahan ketik (typo) dalam arsip surat dakwaaan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengakuan tersebut disampaikan jaksa setelah seluruh dakwaan terhadap Hasto dalam kasus suap dan perintangan investigasi kasus Harun Masiku dibacakan.

Kesalahan ketik itu tercantum pada bagian pasal nan didakwakan terhadap Hasto, ialah Pasal 65 KUHAP. Jaksa menjelaskan pasal nan dimaksud harusnya Pasal 65 KUHP. Karena itu, mereka mengusulkan perbaikan arsip kepada majelis hakim.

"Mohon izin nan Mulia, sebelum dilanjutkan, nan Mulia. Kami ada renvoi sedikit, nan Mulia, di laman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di laman 5," kata jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam ini [seharusnya] tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di laman 5, nan Mulia," sambungnya.

Tim norma Hasto memprotes permintaan perbaikan arsip nan diajukan jaksa KPK terhadap majelis hakim.

Koordinator ahli bicara pengacara Hasto, Febri Diansyah, menyatakan kesalahan ketik jaksa KPK itu berpengaruh pada kewenangan asasi manusia kliennya.

"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf, tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat krusial bagi perspektif kewenangan asasi manusia pengguna kami," jelas Febri.

Sebab, kata Febri, Pasal 65 KUHP tersebut mengatur perihal ketentuan penggabungan perbuatan tindak pidana. Menurutnya, perihal itu berbeda dengan pasal nan didakwakan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.

"Tapi, jika KUHAP itu sebenarnya bicara tentang tersangka alias terdakwa berkuasa untuk mengusahakan diri mengusulkan saksi dan alias seorang nan mempunyai keahlian, guna memberikan keterangan nan menguntungkan bagi dirinya," tutur Febri.

Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan investigasi dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP nan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya