Jajaran Baru Lmkn Ingin Tarik Royalti Secara Damai

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2025-2028 Kategori Pencipta, Dedy Kurniadi, menyadari banyak pengusaha sekarang enggan memutar musik di tempat mereka lantaran cemas soal penagihan royalti.

"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya lantaran pemahaman belum ada," kata Dedy dalam pernyataannya setelah pelantikan pada Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya kami bakal mengedepankan penarikan royalti secara tenteram lantaran siapa nan tidak sayang pada para pembuat dan pemilik kewenangan mengenai kita," lanjutnya.

Jajaran LMKN yang baru juga meminta waktu kepada publik untuk merapikan struktur internal, pertimbangan kinerja, dan koordinasi dengan stakeholder mengenai agar sistem penarikan royalti dan pengedaran royalti makin rapi.

Dalam rilis di laman DJKI Kemenhum pada Jumat (8/8), info pengedaran royalti LMKN pada 2022 hingga 2024 menyatakan ada peningkatan pengedaran royalti dari tahun ke tahun.

Pada 2022, royalti tercatat Rp22,8 miliar, kemudian menjadi Rp40,7 miliar pada 2023, dan jadi Rp54,2 miliar pada 2024. Angka ini diharapkan terus bertumbuh dengan sistem nan lebih efisien dan adil.

Selain itu, dari segi keterwakilan, komposisi komisioner LMKN sekarang lebih variatif nan terdiri dari perwakilan pemerintah, mahir hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nan ada di Indonesia.

LMKN juga mengalami pemangkasan biaya operasional dari 20 persen menjadi 8 persen, serta mulai mengatur pengelompokkan jasa publik komersial analog maupun digital nan sebelumnya belum tersedia.

LMKN baru juga disebut bakal memperketat syarat pendirian LMK, memperkuat pengawasan, dan makin memperjelas proses perpanjangan alias pencabutan izin lembaga wakil musisi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, golongan penyanyi nan tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta LMKN dan LMK untuk transparan.

"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, ialah sungguh pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK," tulis VISI pada Rabu (13/8).

"Segeralah lakukan pengedaran nan setara dengan audit nan baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti nan fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK," tulisnya.

[Gambas:Instagram]

Daftar Lengkap Komisioner LMKN 2025-2028

Kategori Pencipta
1 Andi Muhanan Tambolututu
2 M. Noor Korompot
3 Dedy Kurniadi
4 Makki Omar
5 Aji M. Mirza Ferdinand

Kategori Pemilik Hak Terkait
1. Wiliam
2.Ahmad Ali Fahmi
3.Suyud Margono
4.Jusak Irwan Setiono
5.Marcell Siahaan

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek

(end)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya