ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea kembali nama kendaraan (BBNKB). Program ini hanya berjalan selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Pemutihan pajak alias penghapusan hukuman denda dan kembang mulai bertindak sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan penduduk pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke‑498 Jakarta. Pasalnya, terdapat wacana penyelenggaraan program dalam satu hari unik pada tanggal tersebut.
Program pemutihan ini, meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea kembali nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu bayar pokok pajak tanpa dikenakan hukuman manajemen nan menumpuk.
Program ini bermaksud meringankan beban masyarakat nan tetap mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan info dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta nan belum melunasi tanggungjawab pajaknya.
Kondisi ini menjadi salah satu argumen krusial digulirkannya program pemutihan.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Sini:
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Kantor Samsat reguler
- Samsat Keliling
- Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan arsip standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan bayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.
Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi penduduk untuk melunasi tanggungjawab pajak tanpa dikenai hukuman administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode penyelenggaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.
Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya alim pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lampau sukses meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak
Lusiana menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
"Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tanggungjawab pajaknya tanpa dikenai sanksi," katanya.
Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran. Selain itu, info komplit mengenai pemutihan juga bisa diperoleh melalui situs resmi Bapenda Jakarta alias jasa info Samsat.