ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Minggu (15/6/2025). Artinya, seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperbolehkan melintas bebas di 26 titik area nan biasanya menerapkan patokan ganjil genap.
Namun, pembatasan kendaraan bakal kembali diberlakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas seperti biasa, sedangkan mobil bernomor ganjil disarankan mencari jalur pengganti menuju tujuan.
Sebagai informasi, terdapat 26 titik di jalan-jalan utama Jakarta nan menjadi letak pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat alias lebih.
Perluasan area ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap DKI Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan volume kendaraan nan berpotensi menimbulkan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta nan bertindak hingga sekarang untuk mengurangi volume kendaraan nan melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja:
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki area ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik