Jadi Tersangka Suap, 3 Anggota Dprd Dan Kadis Pupr Oku Ditahan Di Rutan Kpk

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Penahanan ini dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Kemudian dua tersangka ialah dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, interogator melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari, terhitung dari 16 Maret hingga 4 April 2025.

"Terhadap tiga tersangka ialah FJ, MFR dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara bagian rutan, dari rutan kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1," ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

"Sedangkan, tersangka NOP, MFZ dan ASS ditempatkan di rumah tahanan negara bagian rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, bagian rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," sambungnya.

Selengkapnya