Jadi Pemandu Karaoke Di Tangerang, 5 Wanita Thailand Diciduk Kantor Imigrasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menciduk lima wanita berwarganegara Thailand nan bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat intermezo malam di area Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebab, keberadaan dan aktivitas mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal nan dimilikinya.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjelaskan, operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas orang asing di tempat intermezo malam nan melanggar ketentuan.

Lalu, pada 16 Januari 2025, petugas mendatangi letak dan menjaring lima wanita dewasa asal Thailand nan didapati sedang menemani tamu.

"Mereka juga tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Selanjutnya, kelima WN Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mempunyai paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata alias izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi arsip izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya," kata Hendro.

Ditawari Sebagai LC di Indonesia

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebut kelima WN Thailand tersebut berinisial KW, 33, MT, 31 WS, 27, SS, 27, MK, 30. Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya.

"Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS membujuk empat temannya lagi," jelasnya.

Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.

"Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD nan kenal dengan A. Mereka dijanjikan penghasilan sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan," kata Uray.

Ancaman Penjara

Kelima wanita Thailand itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.

"Kepada kelima WN Thailand tersebut bakal dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," ujarnya.

Selengkapnya