Istana Sebut Tom Lembong Dan Hasto Penuhi Kriteria Dapat Abolisi-amnesti

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 01 Agu 2025 12:10 WIB

Pihak Istana menyatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memenuhi syarat untuk mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pihak Istana menyatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memenuhi syarat untuk mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay dan Bayu Pratama S

Jakarta, detikai.com --

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik nan disebut kemarin dua nama maupun nan lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya nan diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom. Dengan itu seluruh proses norma nan sedang melangkah untuk Tom pun dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abolisi merupakan penghapusan proses norma terhadap seseorang nan sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pemaafan nan diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.

Bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman Andi Agtas menyebut Prabowo bakal menerbitkan Keppres.

Dalam persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti nan diusulkan Prabowo itu.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," kata Dascodalam konvensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya