Istana-menhan Respons Uu Tni Digugat Ke Mk: Sudah Final

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah baik pihak istana maupun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin enggan bicara banyak soal permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sjafrie menilai UU TNI terbaru hasil revisi di DPR sudah final jadi undang-undang dan sudah berlaku, lantaran sudah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya kira Undang-undang TNI sudah final. Kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional. Tidak ada urusan politik," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sjafrie meminta seluruh pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu nan menyebut UU TNI terbaru bakal mengembalikan dwifungsi ABRI. ABRI berubah menjadi TNI setelah aktivitas Reformasi 1998 menjatuhkan Orde Baru (Orba).

Ia menyatakan TNI tidak bakal mengurusi ranah sipil sebagaimana nan dikhawatirkan sejumlah pihak mengenai pengesahan UU TNI.

"Jangan terpengaruh oleh isu-isu nan berkembang, bahwa undang-undang TNI bakal kembali kepada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," kata laki-laki nan menjadi Pangdam Jaya pada 1998 silam itu.

Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan UU TNI digugat ke MK.

Ia menyatakan segala perihal nan dipertanyakan mengenai polemik pengesahan UU TNI itu telah terjawab dan tidak ada permasalahan.

Namun, dia mengatakan pemerintah menghormati langkah norma nan diambil dengan menggugat UU TNI ke MK tersebut.

"Pasal-pasal alias poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi nan menonjol secara substansi ya, tapi jika ada nan menggugat ya monggo ya silahkan kelak dipelajari," tutur dia nan juga ahli bicara presiden itu.

Sebelumnya, gugatan itu diajukan dua mahasiswa nan berasal dari Batam ialah Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

Mereka memberi kuasa kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situmorang nan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.

Permohonan uji formil UU TNI tersebut diajukan pada Senin, 21 April 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 58/PUU-XXIII/2025.

Terdapat 19 poin tuntutan nan dilampirkan pemohon dalam permohonannya. Menurut pemohon, UU 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.

Keputusan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Sidang Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai telah secara terang benderang bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 291 ayat 1 Pertib.

Perubahan Prolegnas melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai juga telah bertentangan dengan Pasal 66 huruf F dan Pasal 67 ayat 3 Pertib.

Pemohon menilai proses pembentukan UU 3/2025 tidak sesuai dengan asas keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 11 ayat 1 huruf B dan C UU KIP, Pasal 5 huruf G, Pasal 43 ayat 3, Pasal 88 ayat 1 UU 12/2011, Pasal 96 ayat 4 UU 13/2022 dan Pasal 30 ayat 1 Pertib.

Pemohon beranggapan UU 3/2025 bukan merupakan carry over sehingga kudu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 71A UU 15/2019.

UU 3/2025 dinilai pemohon juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf B dan huruf H UU 12/2011.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya