Istana Kepresidenan Filipina: Penangkapan Duterte Atas Permintaan Icc

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 11 Mar 2025 13:31 WIB

Jakarta, detikai.com --

Istana Kepresidenan Filipina mengonfirmasi penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan nan diperkarakan oleh jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Dalam pernyataan resmi pada Selasa (11/3), Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina (PCO) mengungkapkan bagian Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) di Manila telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan Duterte.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dini hari tadi, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional alias ICC," ujar PCO dalam pernyataan tertulis.

Duterte langsung ditangkap begitu tiba di airport Manila sekitar pukul 10.30 WIB setelah pergi dari Hong Kong.

Jaksa Agung Richard Anthony Fadullon secara resmi menyerahkan pemberitahuan dari ICC mengenai surat perintah penangkapan terhadap Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan nan terjadi selama perang narkoba di masa pemerintahannya.

"Mantan presiden dan rombongannya dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh master pemerintah untuk memastikan kesehatannya. Pejabat PNP nan melaksanakan surat perintah penangkapan memastikan mereka mengenakan kamera tubuh," kata PCO.

Saat ini, Duterte berada dalam tahanan pihak berwenang. Ia langsung ditahan di penjara Quezon City.

Penahanan Duterte melibatkan ribuan personel kepolisian nan ditempatkan di seluruh airport dan pelabuhan.

Penangkapan ini berjalan kala Duterte merupakan oposisi pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. terutama setelah sang anak, Sara Duterte, dimakzulkan dari kedudukan Wakil Presiden.

Selama masa jabatannya sebagai Presiden Filipina 2016-2022, Duterte terus dituduh melakukan pelanggaran kewenangan asasi manusia dengan kampanye anti-narkobanya.

Selama menjabat, Duterte memberikan kewenangan penuh kepada polisi untuk membunuh setiap pidana narkoba. 

Berdasarkan laporan, perang narkoba nan dilakukan Duterte menyebabkan setidaknya 6.000 orang tewas. Namun, golongan kewenangan asasi manusia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 20.000 orang.

Sebagian besar dari korban perang antinarkoba ini apalagi tewas sebelum menghadapi proses pengadilan.

(rds)

Selengkapnya