ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 25 Jan 2025 11:40 WIB

Jakarta, detikai.com --
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kudu meninggalkan semua kantornya di Yerusalem paling lambat 30 Januari, demikian pernyataan duta besar Israel untuk PBB pada Jumat (24/1).
Jadwal ini tercantum dalam undang-undang kontroversial nan melarang keberadaan badan tersebut. UNRWA sendiri telah beraksi sejak 1948 di Israel dan di Yerusalem timur, wilayah kota nan dianeksasi oleh Israel setelah Perang Enam Hari pada 1967.
Badan pengungsi tersebut terus-menerus mendapat kritik dari Israel, dan dituding bahwa belasan dari 13 ribu karyawannya di Gaza terlibat dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat nan ditujukan kepada kepala Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres, Duta Besar Danny Danon mengatakan UNRWA wajib menghentikan operasinya di Yerusalem, dan mengevakuasi semua kantor operasional di kota tersebut, paling lambat tanggal 30 Januari 2025.
UNRWA dianggap sebagai tulang punggung operasi kemanusiaan untuk penduduk Palestina.
Lembaga ini menyediakan support kepada sekitar enam juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat nan diduduki, Lebanon, Yordania, dan Suriah.
Meskipun Yerusalem Timur telah lama menjadi pusat administratif lembaga ini, lembaga ini juga mengelola sekolah dan klinik kesehatan di wilayah tersebut.
Israel juga telah mengesahkan undang-undang nan melarang kontak antara pejabat Israel dan UNRWA, tetapi parlemen secara teknis belum melarang lembaga tersebut beraksi di Gaza alias Tepi Barat.
Kepala UNRWA Philippe Lazzarini memperingatkan bahwa mencegah lembaga tersebut beraksi dapat menyabotase gencatan senjata Gaza, serta menggagalkan angan orang-orang nan telah mengalami penderitaan besar.
"Pekerjaan UNRWA kudu terus bersambung di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina nan diduduki," katanya di platform media sosial X pada Jumat malam.
(AFP/vws)
[Gambas:Video CNN]