ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) tak sepakat dengan keputusan DPR dan pemerintah memperpanjang usia pensiun prajurit TNI lewat RUU TNI Nomor 34/2004.
Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko, menyarankan agar tak menambah usia pensiun TNI bagi perwira tinggi.
"Tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama tetap layak untuk dikaji," kata Dwi Sasongko dalam Policy Brief ISDS 'Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang', Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi justru merekomendasikan pengurangan usia pensiun prajurit TNI disertai dengan sistem exit plan nan bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.
Ia mencontohkan semisal seorang Pati berkedudukan bintang 1 alias 2 nan selama tiga tahun tidak mendapat job alias naik pangkat diharuskan pensiun
"Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun dia kudu pensiun dini," katanya.
Dwi beranggapan memperpanjang usia pensiun malah bakal menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia memprediksi perihal itu bakal terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depan akibat jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk lantaran penambahan masa pensiun.
"Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan," ujar dia.
Dwi pun menyoroti kebijakan personalia di TNI belum diinstitusionalisasikan. Ia beranggapan aspek subjektif tetap sangat dominan serta patokan nan kerap berubah.
Padahal idealnya, kebijakan promosi mempunyai jalur nan jelas dan rekrutmen nan standar.
Hal itulah nan kemudian menyebabkan stagnasi di level kolonel dan pati, sedangkan jumlah bintara hingga letkol justru kurang.
Berdasarkan catatan ISDS pada akhir 2023, terdapat pati nonjob minimal 120 orang dan kolonel minimal 310 orang.
"Perpanjangan kedudukan bakal memperparah bottleneck alias stagnasi karir perwira. Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga beragam struktur di dalam organisasi TNI kosong," ujar Dwi.
Selain itu, Dwi menyebut stagnasi itu bakal mengakibatkan penambahan anggaran rutin. Khususnya pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang.
Berdasarkan info nan dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran nan diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari Tamtama hingga Pati Bintang 4 adalah sebesar Rp412 miliar.
"Angka ini bakal bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah personil TNI nan diperpanjang usia pensiunnya," ucap dia.
Lalu, stagnasi juga bakal membikin TNI menjadi organisasi nan kurang adaptif terhadap perkembangan dunia dan teknologi terbaru.
Dwi menyebut selama ini TNI membikin beberapa solusi untuk menyalurkan stagnasi tersebut seperti Kogabwilhan, Kodam, dan beragam satuan lain.
Ia menjabarkan ada dua masalah krusial dalam penyaluran tersebut. Pertama, organisasi baru nan dibentuk walaupun mengakomodir kedudukan kolonel dan pati, ada kekurangan individual nan masif di tingkat prajurit dan perwira hingga letkol.
Hal itu pun menyebabkan beragam organisasi tidak diisi utuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan pun baik Darat, Laut, Udara hanya terpenuhi antara 50-70 persen, sehingga menurunkan kinerja.
Lalu, organisasi nan dibentuk itu hanya bermaksud menampung perwira non job, bukan untuk kegunaan pertahanan.
"Solusi lain adalah penempatan pati dan kolonel untuk penugasan ke kementerian dan lembaga negara dengan syarat mengundurkan diri alias pensiun. Dari sisi hubungan sipil-militer, perihal ini tentu menjadi langkah positif. Tentunya dengan catatan punya kompetensi dan lulus sistem nan ditetapkan," ucapnya.
Meski begitu, Dwi tetap menekankan bahwa solusi ini tak menjawab persoalan dari hulu ke hilir bagi TNI.
RUU TNI selangkah lagi bakal disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR nan digelar pada Kamis (20/3).
RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat Komisi I. Delapan alias seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Masyarakat sipil menyoroti poin ekspansi lembaga sipil nan bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.
(mnf/tsa)
[Gambas:Video CNN]