ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah Indonesia dan Apple dilaporkan sudah satu bunyi untuk mencabut pelarangan seri iPhone 16 di Tanah Air. Kesepakatan itu bakal ditandatangani paling sigap pekan ini, menurut laporan Bloomberg, berasas sumber dalam nan familiar dengan rumor ini.
Sebagai informasi, pemerintah melarang iPhone 16 pada Oktober 2024 lalu, lantaran Apple belum memenuhi patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri nan berlaku.
Dalam patokan itu, produsen perangkat elektronik dengan jaringan seluler kudu memenuhi TKDN sebesar 35%. Apple sebelumnya menggunakan skema TKDN jalur investasi, tetapi kontraknya telah berhujung dan belum diperpanjang.
Komitmen investasi Apple di Indonesia juga belum sepenuhnya terealisasi, sehingga pemerintah belum bisa memperpanjang perjanjian TKDN baru untuk Apple.
Apple berencana menggelontorkan investasi senilai US$1 miliar (Rp 1,6 triliun) untuk membangun manufaktur komponen untuk iPhone dan produk-produk lainnya di Indonesia.
Namun, proposal itu sebelumnya ditolak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran dinilai belum memenuhi asas berkeadilan. Pemerintah lantas menunggu proposal baru dari Apple, dan sepertinya sudah mencapai kesepakatan, berasas laporan Bloomberg, dikutip dari Reuters, Selasa (25/2/2026).
Selain investasi tersebut, Apple dikatakan berkomitmen untuk membangun training talenta lokal, serta riset dan pengembangan produknya di Tanah Air. Hal ini bakal dilakukan melalui akomodasi Apple Academy, menurut laporan Bloomberg.
Kendati demikian, Apple tetap belum berencana untuk memproduksi iPhone di dalam negeri, seperti nan dilakukan pabrikan lainnya.
Apple dan Kementerian Perindustrian belum merespons permintaan komentar dari Reuters.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya