Investree Masuk Proses Likuidasi, Ojk Masih Buru Adrian Gunadi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar founder & ex CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi seiring dengan penetapan likuidasi perusahaan peer to peer (P2P) lending tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, saat ini pihaknya tetap memantau proses likuidasi Investree, termasuk proses pencatatan aset oleh tim likuidasi.

"Nilai aset nan tersisa di Investree tetap dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telahterselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham nan menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis, (17/4/2024).

Sementara itu, Agusman menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dalam status red notice.

"OJK terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dalam upaya norma antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian Lender," ungkap Agusman.

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investre, mengumumkan pembubaran perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin upaya Investree berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.

Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, nan dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).

Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator nan telah disetujui oleh OJK ialah Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak nan berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut kewenangan mereka.

"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengusulkan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti nan sah, selambat-lambatnya 60 [enam puluh] hari almanak sejak tanggal pengumuman ini," ungkap pengumuman di website Investree.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article CEO Investree Adrian Gunadi Jadi Buronan Polisi

Selengkapnya