Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Angka inklusi finansial asuransi tetap jauh di bawah literasinya. Artinya, banyak masyarakat Indonesia nan mengerti bakal asuransi namun tidak membelinya.

Menurut Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat indeks literasi asuransi pada tahun 2024 meningkat menjadi 76,25% dari posisi 2022 sebesar 31,72%. Sementara itu, indeks inklusi asuransi pada tahun 2024 tercatat 12,21% alias turun dari tahun 2022 di level 16,63%.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, perihal ini merupakan tantangan berat bagi industri asuransi. Di samping melalui sosialisasi, Ia menilai, support izin menjadi salah satu solusi penetrasi asuransi.

"Jadi selain sosialiasi kami berambisi adanya engagement melalui asuransi wajib apapun programnya agar ada inklusi lebih dalam," kata Yulius dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin, (17/5/2025).

Ia pun mencontohkan pemberlakuan BPJS Kesehatan alias asuransi Jasaraharja bagi pemilik kendaaan bermotor. Menurutnya, perihal tersebut termasuk corak penetrasi asuransi, meski pada prakteknya banyak masyarakat nan tidak sadar bakal pembeliannya.

"Kalau masyarakat ditanya, apakah Anda beli asuransi? jawabannya tidak. Tapi apakah punya BPJS? nyaris 98% orang Indonesia personil BPJS. Jadi memang ini mungkin jika bisa ditarik intisarinya, ini adalah literasi dan inklusi itu ketika orang sadar beli asuransi," ungkapnya.

Para pemain asuransi pun tengah menggodok beberapa skema asuransi wajib demi meningkatkan inklusi asuransi, salah satunya melalui asuransi Third Party Liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi nan memberikan tukar rugi terhadap pihak ketiga nan secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor nan dipertanggungkan, sebagai akibat akibat nan dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan berkarakter sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan patokan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya

Selain asuransi wajib, pemerintah tengah menggodok patokan mengenai biaya pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai swasta nantinya bakal dibebankan iuran tambahan untuk duit pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini bermaksud untuk meningkatkan replacement ratio namalain rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan penghasilan nan diterima saat bekerja. Pasalnya, replacement ratio di Indonesia saat ini tetap di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)


(Mentari Puspadini/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Asuransi, Kesehatan, & Regulator Bicara Standar Layanan Ideal

Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025

Selengkapnya