Ini Ketentuan Trading Halt Di Berbagai Bursa Saham Dunia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan beberapa ketentuan sistem perdagangan pasar saham mulai Selasa (8/4/2025) hari ini, dengan argumen untuk melindungi investor.

Adapun penyesuaian ini juga sebagai corak BEI merespons kebijakan tarif baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump nan berkapak ke jatuhnya pasar saham global.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aditya Jayaantara mengatakan kombinasi kedua kebijakan itu bukan hanya merespons terhadap akibat dari tarif Trump. Akan tetapi juga berkaca pada praktik di beragam negara, sekaligus memberikan perlindungan bagi penanammodal dan menjaga kestabilan pasar.

"Dengan kebijakan ini kami mau memastikan proses nilai tetap wajar logis yg krusial penanammodal merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab," katanya dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/4/2025).

Penyesuaian ini dilakukan dalam dua perihal ialah mengenai kebijakan trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan ketentuan pemisah auto reject bawah (ARB).

Untuk trading halt, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Bila penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%, Bursa bakal kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit. 

Sementara trading suspend dilakukan andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan alias lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan alias perintah OJK.

Sedangkan untuk ketentuan pemisah ARB, BEI kembali menyesuaikan menjadi 15% bagi pengaruh berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian exchange-traded fund (ETF), serta biaya Investasi real estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan bahwa perubahan pemisah ARB dan trading halt merupakan penyesuaian krusial untuk menjaga likuiditas pasar.

"Kami mini survei dan dengar masukan dari para pelaku pasar selama liburan dan beri ruang likuiditas lebih untuk investor, untuk beri waktu putuskan mengenai investasi," kata Iman.

Iman melanjutkan praktik serupa mengenai trading halt juga dilakukan sejumlah negara. Dia memberikan contoh dua bursa terdekat, ialah Thailand dan Korea Selatan nan mengatur trading halt ke dalam tiga fase, ialah jika terjadi penurunan 8%, 15%, dan 20%.Adapun di bursa saham dunia lainnya, ketentuan trading halt pun bervariasi.

Berikut ketentuan trading halt di beragam bursa saham global:

  • Bursa saham AS (S&P 500 & Nasdaq Composite), 7%, 13%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 15 menit, dan sampai perdagangan berakhir.
  • Bursa saham Brasil, 10%, 15%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit, 60 menit, dan ditentukan kemudian
  • Bursa saham Malaysia, 10%, 15%, dan 20%, dengan dengan ketentuan waktu masing-masing 60 menit, 60 menit, dan sampai perdagangan berakhir.
  • Bursa saham India, 10%, 15%, dan 20%, dengan dengan ketentuan waktu masing-masing 45 menit (dengan auction 15 menit), 105 menit (dengan auction 15 menit), dan sampai perdagangan berakhir.
  • Bursa saham Filipina, 8%, 15%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
  • Bursa Kuwait, 5%, 7%, dan 10%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 30 menit, dan sampai akhir sesi.
  • Bursa saham Kolombo, 5%, 7,5%, dan 10%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit, 30 menit, dan sampai akhir sesi.
  • Bursa saham Abu Dhabi, 5% dan 9%, dengan ketentuan waktu masing-masing 5 menit dan 10 menit.
  • Bursa saham Istanbul, 5% dan 7%, dengan ketentuan waktu masing-masing 20 menit dan 20 menit.
  • Bursa saham Tel-Aviv, 8% dan 12%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit dan sampai perdagangan berakhir.
  • Bursa saham Mesir, 10%, dengan ketentuan waktu mencapai 30 menit
  • Bursa saham Nairobi, 5%, dengan ketentuan waktu maksimal 30 menit
  • Bursa saham Nigeria, 5%, dengan ketentuan waktu mencapai 30 menit
  • Bursa saham Mauritus, 8%, dengan ketentuan waktu maksimal 15 menit
  • Bursa saham Satiago, 5%, dengan ketentuan waktu 5 menit.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ramal Nasib IHSG Setelah Ambruk 9% dan Kena "Trading Halt"

Next Article Duh! IHSG Terkoreksi 1,73% Sepekan, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

Selengkapnya