Ini Kata Pengamat Hukum Soal Sengketa Pilkada Muara Enim

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:20 WIB

Muara Enim, detikai.com – Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim nan tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril ikut memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan dan beragam argumen nan disampaikan.  

Terkait perdebatan mengenai pemisah waktu pengajuan permohonan, Oce menjelaskan tenggat waktu nan diajukan penggugat sesuai patokan nan berlaku.  

“Laporan ke MK itu maksimal 3 hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka kalkulasi hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berfaedah jika keputusan dibuat Selasa malam, lampau Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja. Rata-rata keputusan KPU dibuat pada malam hari,” kata Oce saat dihubungi wartawan, pada Selasa sore, 21 Januari 2025.

Sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK

Ia juga menekankan bahwa sengketa Pilkada Muara Enim tidak hanya menyangkut soal selisih bunyi alias penghitungan nan keliru, melainkan lebih kompleks lantaran adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

“Ini bukan soal periode pemisah alias sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, (dugaan) money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan nan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” paparnya. 

Menurut Oce, pelanggaran TSM nan terjadi bakal berakibat signifikan terhadap hasil Pilkada, sehingga dapat menjadi argumen untuk meloloskan gugatan.  

“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap, dari banyaknya perkara nan terjadi sebelumnya, besar kemungkinan pilkada ini bakal diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” ungkapnya.  

Ilustrasi surat bunyi di pemilu

Ia juga menyoroti bahwa selisih bunyi antara pemenang dan penggugat nan tidak terlalu besar menjadi aspek krusial nan dapat memengaruhi putusan MK.  

“Nah, jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan bunyi ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti bakal memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” pungkas Oce.

Halaman Selanjutnya

“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap, dari banyaknya perkara nan terjadi sebelumnya, besar kemungkinan pilkada ini bakal diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” ungkapnya.  

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya