ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan patokan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi alias izin dari atasan.
Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai mengenai bakal terkena hukuman sesuai dengan patokan berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernnur Nomor 2 tahun 2025 nan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dalam Pergub tertulis Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' nan dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Berikut bunyi patokan pada Pasal 4 tersebut:
1. Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan.
2. Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan alias memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), balasan disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran.
4. Pejabat nan berkuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Kembali Ditegaskan dalam Pasal 5
Aturan mengenai izin berpoligami untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 nan terdiri dari dua ayat.
Berikut bunyi dari ayat (1):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alasan nan mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan;
b. Mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;
c. Mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. Sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak;
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Berikut isi, dari ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Alasan nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat; dan/atau
e. Mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.