ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Lembaga untuk pengawasan pelindungan info pribadi (PDP) nan diamanatkan dalam undang-undang belum juga terbentuk. Ternyata tetap dalam proses di tingkat pemerintah.
Lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden nan pembuatannya diatur melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina menjelaskan patokan tersebut bisa dikeluarkan asalkan Peraturan Pemerintahnya sudah selesai.
"Tapi memang persyaratan untuk Perpres ini keluar, PP nya kudu keluar dulu," kata Aida di instansi Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya PP telah telah dibahas sekitar dua pertiga dari isinya. Harmonisasi tengah dilakukan dilakukan di Kementerian Hukum.
"Karena PDP tuh banyak banget pasalnya kan, lantaran sangat perincian sekali ya. Sudah dua per tiga saat ini. Kita juga terus mendorong Kemenkum untuk mari kita selesaikan sama-sama," ujarnya.
"Nanti jika ini selesai, kelak si Perpresnya bakal langsung go-show lah," kata Aida melanjutkan.
Dia tak memastikan kapan Perpres soal lembaga itu bisa diselesaikan.
Sebagai informasi, kegunaan dan kewenangan lembaga PDP diatur melalui pasal 59 dan 60 UU PDP. Lembaga itu bekerja mengawasi penyelenggaraan dan penegakan norma manajemen pelanggaran patokan tersebut.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Susun Peta Jalan AI, Potensi Lokal Bakal Terangkat
Next Article Apple Ketahuan Kumpulkan Data Foto Pemilik iPhone, Cek Cara Blokir