Ini Alasan Pptak Blokir Rekening Tidak Aktif Atau Dormant

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara rekening-rekening pasif alias dormant.

PPATK menjelaskan bahwa perihal tersebut lantaran banyak rekening dormant nan disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening alias digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," mengutip Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025).

Kendati diblokir, PPATK memastikan duit pengguna tetap kondusif dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, mahir waris, alias perusahaan bahwa rekening tersebut tetap tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem finansial Indonesia.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan alias giro pengguna di bank nan tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Sementara itu, berasas kajian dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening nan berasal dari jual beli rekening nan digunakan untuk deposit pertaruhan online.

Disamping pertaruhan online juga diketahui penggunaan rekening orang lain nan masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Salah satu rekening nan dinyatakan PPATK rawan digunakan untuk aktivitas terlarangan itu adalah penggunaan rekening dormant dari para pengguna nan penguasaannya alias pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Adapun dalam 10 tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, ialah Rp. 428.612.372.321 alias Rp 428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan rekening ini tidak mempunyai pembaruan info pengguna hingga saat ini.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank nan Terblokir

Selengkapnya