ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tanggal 1 Mei 2025 mendatang para pekerja bakal merayakan hari pekerja internasional. Ini merupakan seremoni besar untuk memberikan pengakuan dan penghargaan atas jasa pekerja di seluruh dunia.
Biasanya tiap tahun pekerja bakal melakukan seremoni dengan turun ke jalan dan memberikan sejumlah tuntutan perbaikan nasib bagi kalangan pekerja. Tahun ini perihal tersebut juga bakal dilakukan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan ada sekitar enam rumor nan dituntut pekerja tahun ini ke Presiden Prabowo Subianto. Pertama, penghapusan praktik outsourcing nan tetap marak terjadi pada pekerja di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pihaknya mendorong adanya Satuan Tugas Khusus PHK dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi angin besar PHK nan terjadi di Indonesia. Said Iqbal sendiri sudah mengusulkan perihal ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan gayung bersambut komitmen pemerintah pun diberikan untuk pembentukan Satgas tersebut.
Ketiga, pekerja meminta adanya perbaikan bayaran nan lebih layak. Menurut Said Iqbal kenaikan bayaran minimum tahun 2025 menjadi landasan kuat untuk perbaikan struktur bayaran pekerja di Indonesia. Buruh menuntut kebijakan serupa dilakukan di tahun-tahun berikutnya.
"Buruh mencatat Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan meningkatkan bayaran minimum tahun ini sebesar 6,5%. Ini menjadi landasan awal nan baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan bayaran kudu terus diperbaiki agar lebih setara dan menjamin daya beli buruh," sebut Said Iqbal ketika dihubungi detikaicom, Selasa (29/4/2025).
Tuntutan nan keempat adalah pekerja meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024. nan ditekankan kalangan pekerja adalah agar revisi undang-undang bisa lebih banyak memberikan pasal-pasal nan melindungi dan memperbaiki kualitas hidup buruh.
"Pemerintah kudu lindungi pekerja dengan sahkan RUU Ketenagakerjaan nan baru, titik tekannya adalah UU nan bisa melindungi buruh, bukan pasal omnibus law nan disisipkan ke dalam UU baru," ungkap Said Iqbal.
Tuntutan nan kelima adalah pemerintah diminta melindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan rancangan UU PPRT.
"Namanya perlindungan pekerja rumah tangga, maka mari bicara soal perlindungannya mulai dari bayaran nan layak, jam kerja manusiawi, agunan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT," papar Said Iqbal.
Terakhir, Said Iqbal bilang pekerja meminta agar pemerintah lebih serius memberantas praktik korupsi. Salah satunya dengan memulai pembicaraan soal pembentukan UU Perampasan Aset.
"Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada sistem pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas," tegas Said Iqbal.
(acd/acd)