ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, pengelolaan area rimba Jawa dan Madura di bawah pihaknya menyusut 1,1 juta hektar (ha) dari sebelumnya seluas 1,3 juta ha.
Penyusutan area rimba terjadi berasas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, di mana 1,1 juta area rimba Perhutani dialihkan ke Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) nan dikelola langsung pemerintah.
"Saat ini secara legal, kami mengelola rimba di Jawa itu 1,3 juta hektare, dari dulu 2,4 juta hektar nan diambil pemerintah, diambil pemerintah kembali 1,1 juta hektar," kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, area rimba nan kembali diambil pemerintah bakal dialihkan untuk aktivitas sosial. Namun begitu, dia menyebut pihaknya hendak mengusulkan ekspansi lahan konsesi Perhutani untuk meningkatkan portofolio di luar Pulau Jawa.
"Kami sampaikan di RJPP kami, potensi ekspansi konsesi ini, baik di luar Jawa tentunya, lantaran di Jawa sudah tidak ada lagi rimba nan bisa kita kelola," jelasnya.
Ia merinci, saat ini kelolaan area rimba di Pulau Jawa dan Madura seluas 1,38 juta ha dengan komposisi 712.561 ha alias sekitar 68% rimba produksi, 192.549 ha alias sekitar 14% rimba lindung, 216.290 ha alias sekitar 16% area pelindungan, dan 32.688 ha alias sekitar 2% penggunaan lain.
Sementara untuk di luar Jawa, Wahyu menyebut ada sebanyak 1.045.596 ha area rimba nan dikelola Perhutani berasas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan rincian rimba tanaman seluas 249.780 ha alias sekitar 24%, rimba alam seluas 786.660 ha alias sekitar 75%, dan lain-lain seluas 8.256 ha alias sekitar 1%.
"Ini lah secara hukum, lantaran SK nan kami terima luasannya sebanyak ini," tutupnya.
(kil/kil)