Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus Cpo Minyak Goreng Hingga Responsnya

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jutaan lembar duit merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa siang 17 Juni 2025.

Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.

"Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari duit nan tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno saat konvensi pers di Kantor Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga angkat bicara mengenai uang sitaan. Penyitaan sebesar Rp11.880.351.802.619 menurut Harli diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.

"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference mengenai dengan penyitaan duit dalam jumlah nan sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan duit dalam sejarahnya, ini nan paling besar," tutur Harli, dikutip Rabu (18/6/2025).

Terkait duit sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited pun juga angkat bicara. Mereka menyatakan jika duit tersebut bukan hasil sitaan lantaran tetap dalam proses penyidikan.

Lantas, siapa saja terdakwa nan terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan berapa masing-masing besaran duit penyitaannya? Benarkah menjadi duit sitaan terbesar sepanjang sejarah? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya