Ikatan Advokat Beri Sejumlah Catatan Ke Dpr Terkait Ruu Kuhap

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan sejumlah catatan terhadap materi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.

Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Ikadin, Rivai Kusumanegera mengungkap salah satu usulan tersebut antara lain menyangkut peralatan sitaan. Ikadin mengusulkan agar interogator tetap bisa meminjamkan peralatan nan telah disita kepada korban alias pemilik barang.

"Ikadin telah menyerahkan masukan tertulis dengan 130 DIM kepada Pemerintah dan DPR RI. Setidaknya Ikadin mendorong terwujudnya norma aktivitas nan modern dan menjawab tantangan jaman, sehingga praktek penegakan norma ke depan bakal lebih baik," kata Rivai dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Ikadin juga mengusulkan larangan bagi membuka handphone, laptop dan barang pribadi lainnya bagi penyelidik sepanjang belum ada bukti awal tindak pidana. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Larangan pembukaan perangkat komunikasi bermaksud untuk menghormati privacy setiap orang, sebagaimana beberapa waktu lampau pernah dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral," katanya.

Ketiga, lanjut Rivai, Ikadin mengusulkan patokan penggunaan senjata api dan garis pemisah polisi (police line). Menurut dia, kedua kewenangan itu, termasuk upaya paksa, perlu diatur pelaksanaannya, selain dapat diuji melalui praperadilan.

Keempat, Ikadin mengusulkan proses investigasi berjalan paling lama dua tahun untuk memberi kepastian status seseorang sebagai tersangka. Waktu dua tahun merujuk pada UU KPK nan membatasi proses investigasi maksimal 2 tahun.

"Demikian juga pemeriksaan seseorang diusulkan selamanya delapan jam dengan kesempatan ishoma dan sedapatnya dilakukan pada jam kerja," kata Rivai.

Kelima, Ikadin mengusulkan agar salinan BAP dapat diberikan kepada saksi dan mahir dengan pertimbangan transparansi penyidikan. Terlebih, isi BAP merupakan keterangan mereka sendiri.

Keenam, Ikadin meminta mereka dilibatkan dalam gelar alias ekspos perkara. Hal itu, kata Rivai, agar Advokat dapat memahami keputusan nan diambil dan diharapkan dapat mengurangi nomor pengajuan praperadilan.

Bahas RUU KUHAP bareng advokat

Di sisi lain, Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah sempat ditunda pada April lalu.

Rapat mengundang sejumlah organisasi advokat yakni, ketua Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan ketua advokat cinta tanah air (ACTA).

"Nah tadi saya sudah mendengar ada beberapa dari ARUN dan ACTA itu mempunyai abstraksi mengenai dengan nan terbaik untuk RUU KUHAP," kata personil Komisi III DPR, Bob Hasan usai rapat di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Selasa (6/5).

Menurut Bob, prinsipnya dalam KUHAP advokat mempunyai peran krusial sebagai kegunaan check and balance. Sebab, katanya, advokat adalah pembela masyarakat nan menghadapi kasus hukum.

Dia mengatakan check and balance dalam kegunaan KUHAP bukan sesama abdi negara penegak norma seperti polisi dan kejaksaan. Fungsi check and balance hanya bisa dilakukan oleh advokat.

"Tetapi nan bakal menjadi check and balance itu adalah advokat. Kejaksaan dan kepolisian mewakili negara telah diatur dalam sistem perundang-undangan. Jadi tidak ada tumbukan antara kejaksaan dan kepolisian ataupun dalam kegunaan tugasnya," kata Bob.

"Yang ada justru kembali kepada bahwa check and balance itu terletak di advokat," imbuhnya.

Bob mengatakan hasil rapat antara lain menyepakati pembahasan RUU KUHAP bakal diselesaikan pada 2025. Selanjutnya, rapat RKUHAP bakal dibahas berbareng pemerintah.

"Tadi lenyap kita rapat dengar pendapat dengan teman-teman di ARUN, ACTA, apa namanya, dinyatakan bahwa oleh ketua itu tahun ini bakal diselesaikan," katanya. 

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya