ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Ifan Seventeen telah resmi dilantik menjadi ketua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi movie 'Si Unyil', yaitu PT Produksi Film Negara (PFN). Ifan resmi menjadi kepala utama perusahaan tersebut.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara BUMN Putri viola. "Betul, mendapatkan kepercayaan, jadi memang ada pengangkatan direksi. Kita juga tahu kan sekarang Komutnya sudah ditetapkan," katanya, Rabu (12/3/2025).
Pengangkatan Ifan sebagai dirut PFN banyak mendapatkan respons miring dari masyarakat. Putri meminta masyarakat memberikan waktu kepada Ifan untuk membuktikan dapat berkontribusi positif terhadap PFN.
Dia mengatakan bahwa Ifan bukan hanya mempunyai latar belakang sebagai penyanyi, tetapi juga mempunyai pengalaman sebagai produser. "Yang kita harapkan ini kan ada pemimpin muda, kita berikan kesempatan jadi dirut, jadi kelak minta tolong untuk semua, ya kita lihatlah kelak dengan kreativitasnya, pengalamannya, background-nya, apa gebrakannya nan bisa dibuat untuk PFN," katanya.
Adapun PFN bergerak di bagian industri audiovisual. Saat ini PFN beralih bentuk menjadi perusahaan pembiayaan film. Untuk tahun 2023, PT PFN (Persero) mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,7 miliar dengan untung sebesar Rp220 juta.
PFN sendiri resmi berubah corak dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero) per Agustus 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.
"Produksi Film Negara nan statusnya sebagai perusahaan umum ditetapkan berasas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum Produksi Film Negara, diubah corak badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis Pasal 1 ayat 1 patokan tersebut.
Dengan begitu seluruh kekayaan, kewenangan dan tanggungjawab PFN menjadi milik persero. Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara tenaga kerja dengan Perum berubah menjadi hubungan kerja antara tenaga kerja dengan Persero.
"Perusahaan Perseroan (Persero) mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan aktivitas upaya perfilman dan konten, serta optimasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berasas prinsip tata kelola baik," tulis Pasal 2 Ayat 1.
Pada bagian pertimbangan patokan tersebut, dijelaskan argumen pemerintah mengubah status badan norma perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan upaya dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan peralatan dan jasa di bagian movie dan konten.
Kemudian pemerintah juga mau agar PFN bisa mengembangkan sistem upaya perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan movie nan bermutu, berbobot pendidikan dan berpijak pada kebudayaan nasional.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG & Rupiah Babak Belur Efek Trumpcession
Next Article Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara