ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program Sedekah Kurban 1446 Hijriah. Kali ini dengan tema "Menebar Kebaikan, Berbagi Kebahagiaan".
Anggota BPKH Sulistyowati menjelaskan, tahun ini alias Idul Adha 2025 menjadi kali kelima sejak program dijalankan pada 2020.
"Ini menunjukkan komitmen BPKH dalam menyalurkan faedah finansial haji kepada umat. Idul Adha bukan hanya sekadar seremoni kurban, tetapi juga tentang keteladanan, keikhlasan, dan semangat untuk berbagi kepada sesama," ujar Sulistyowati dalam keterangan diterima, Minggu (8/6/2025).
Sulistyowati menambahkan, tahun ini BPKH menyalurkan 200 ekor sapi dan 320 ekor domba alias kambing ke beberapa provinsi di Indonesia, termasuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (wilayah 3T).
"Pendistribusian ini dilakukan bersinergi dengan delapan mitra kemaslahatan BPKH, antara lain NU Care LAZISNU, LAZISMU, DT Peduli, Baitulmaal Muamalat, Rumah Zakat, Solo Peduli, LAZ Ummul Quro, dan PPPA Daarul Quran, untuk memastikan pengedaran kurban melangkah amanah, merata, dan penuh manfaat," tutur dia.
Sulistyowati memastikan, Program Sedekah Kurban mengedepankan pemberdayaan ekonomi umat, mulai dari pengadaan hingga pengolahan daging kurban menjadi produk siap saji.
"Hal ini bermaksud agar faedah kurban dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempunyai daya tahan nan lebih lama," papar dia.
Dalam pembiayaan, Sulistyowati menjamin program menggunakan nilai faedah dari pengelolaan Dana Abadi Umat dan bukan berasal dari biaya setoran awal jemaah haji.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dimana seluruh nilai faedah bakal dikembalikan kepada seluruh umat di seluruh Indonesia dalam aktivitas kemaslahatan.
"Melalui program ini, kita berambisi kebaikan dari ibadah kurban dapat dirasakan secara nyata dan menyeluruh oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri. Terima kasih atas partisipasi, dukungan, dan kepercayaan nan telah diberikan. Bersama, kita menebar kebaikan dan berbagi kebahagiaan untuk Indonesia nan lebih baik," Sulistyowati menandasi.
Membagikan daging hewan kurban ada norma dan ketentuannya termasuk norma langkah menyantap daging kurban.