ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) mengaku hancur dan meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, nan sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa ibunya dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Meirizka diproses norma lantaran diduga turut serta melakukan perbuatan suap kepada majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Kasus ini turut melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana hubungan dari kerabat saksi dan juga hubungan dari ibu Meirizka sedekat apa?" tanya kuasa norma Meirizka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
"Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan ibu Meirizka Widjaja lantaran kami ke mana-mana selalu berdua," jawab Ronald Tannur dengan terisak.
Kuasa norma Meirizka lantas menanyakan emosi Ronald Tannur saat memandang ibunya duduk di bangku terdakwa.
"Ya hancur pak, apalagi nan bisa saya katakan," kata Ronald Tannur.
Ia mengaku menyesal lantaran pada saat hari peristiwa pembunuhan tidak mendengar kata-kata ibunya untuk tidak ke luar rumah.
"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," tutur Ronald Tannur.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya.
"Maaf ya, Ma," ucap Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa Rachmat didakwa menyuap majelis pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo mengenai dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berasas putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
"Terdakwa Meirizka Widjaja telah melakukan alias turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi alias menjanjikan sesuatu kepada pengadil ialah memberi duit tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000," ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Secara rinci, duit tunai Rp1 miliar dan Sin$120.000 diberikan Meirizka melalui Lisa kepada Heru. Kemudian, duit tunai Sin$140.000 dari Meirizka melalui Lisa diberikan dengan pembagian masing-masing kepada Erintuah Damanik sebesar Sin$38.000, Mangapul Sin$36.000 dan Heru Sin$36.000, sisa Sin$30.000 disimpan Erintuah.
Selanjutnya duit tunai Sin$48.000 dari Meirizka melalui Lisa diberikan kepada Erintuah.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara nan diserahkan padanya untuk diadili ialah agar majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata jaksa.
Teruntuk Lisa, dia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA pengadil agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan balasan lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur kudu dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Pada persidangan ini pula Meirizka menyatakan mengampuni kesalahan anaknya. Ia rela anaknya dihukum andaikan betul-betul bersalah.
"Kalau memang Ronald salah, dia memang layak dihukum, saya enggak keberatan. Tapi, jika memang dia tidak salah, dia tidak layak dihukum. Makanya itu saya mengajarkan anak saya untuk tidak pernah melakukan salah lagi, apalagi sampai menyogok hakim, jelas jelas itu enggak mungkin," ucap Meirizka.
"Mama sudah mengampuni Anda Ronald. Mama minta Anda angan saja ya, ibu juga bakal angan buat kamu," sambungnya.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]