ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 dengan semangat memperkuat akuntabilitas dan transparansi.Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Polri menunjukkan progres positif dalam penerapan keterbukaan info publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa di usia ke-79 ini, Polri telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan, terutama melalui optimasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di beragam satuan kerja.
“Kami mencermati upaya Polri dalam menyediakan info publik nan relevan dan berfaedah bagi masyarakat. Ini menjadi fondasi krusial untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Samrotunnajah dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, beragam info seperti program kerja, anggaran, serta capaian keahlian mulai diakses secara lebih terbuka, baik melalui laman resmi maupun jasa info di tingkat pusat dan daerah.
“Ini sejalan dengan visi Polri nan Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan bagi lembaga nan melayani publik secara langsung,” tegasnya.
Meski demikian, Samrotunnajah juga mengingatkan adanya tantangan nan perlu diantisipasi Polri dalam pengelolaan informasi, terutama dalam menyeimbangkan kewenangan publik untuk tahu dan kebutuhan bakal kerahasiaan info demi kepentingan umum dan keamanan negara.
“Di sinilah PPID mempunyai peran strategis. Mereka kudu memahami UU KIP secara mendalam dan bisa menentukan pemisah antara keterbukaan dan pengecualian info sesuai aturan,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas setiap personil Kepolisian nan terbukti melanggar aturan. Kapolri juga menegaskan lembaga nan dipimpinnya tidak anti-kritik.