ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Penerapan hukum Islam nan turut ditetapkan sebagai salah satu jenis hukum nan bertindak di Indonesia saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Indonesia memang tidak menerapkan norma Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara, melainkan nilai-nilai nan terkandung dalam Islam diterapkan dalam norma positif baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda).
Penerapan hukum Islam nan diejawantahkan dalam peraturan di Indonesia mempunyai sejarah nan sangat panjang. Di lapangan, norma positif Indonesia nan dipengaruhi norma syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan wilayah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika di tarik ke belakang, Indonesia sudah membikin norma bernuansa Islami sejak tahun 1974 dengan dikeluarkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini menyatakan sahnya perkawinan hanya dapat diperoleh andaikan sah menurut agama.
Pasca Orde Baru, peraturan-peraturan wilayah (Perda) juga mulai marak nan menempatkan hukum sebagai rujukan utama. Perda syariah itu muncul mulai dari Aceh, Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.
Ayu Saputri (32) seorang tenaga kerja swasta mengaku tak setuju jika ada peraturan bernuansa hukum Islam malah mendiskriminasi aktivitas perempuan. Ia menyoroti di beberapa wilayah sempat ada Perda nan melarang wanita keluar malam hingga wajib keluar rumah dengan berbusana Muslim.
Baginya, perda-perda seperti demikian condong diskriminatif dan menjadikan wanita sebagai objek sehingga membatasi hak.
"Kan ada tuh Perda nan ngelarang wanita keluar rumah sampai Perda soal berbusana tertentu bagi perempuan. Kalau itu tidak setuju. Karena membatasi kewenangan kita juga. Apalagi Indonesia kan beragam, gimana dengan nan kepercayaan non Islam?" kata Ayu kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (22/3).
Diketahui Provinsi Gorontalo sempat mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat nan salah satu pasalnya mengatur wanita dilarang melangkah sendirian alias berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya pada pukul 24.00 sampai dengan pukul 04.00 waktu setempat.
Kemudian Perda ini juga mengatur setiap wanita di tempat umum wajib berbusana sopan.
Kemudian terdapat patokan nan dianggapnya mendiskriminasi wanita dalam berpakaian seperti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang busana Islami, termasuk jilbab, nan kudu menutup aurat. Kemudian terdapat Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan nan Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-norma Sosial Masyarakat nan mengatur wajib berpakaian nan menutupi batas aurat sesuai dengan aliran kepercayaan Islam jika sudah akil baligh.
Ayu beranggapan aliran Islam justru mengutamakan peningkatan derajat dan martabat perempuan, bukan memandang wanita sebagai komoditas dan seperti dibatasi haknya.
Baginya, merasa tak setara andaikan peraturan berbau syariah memandang wanita sebagai penyangga moral sehingga penegakan moralitas di masyarakat kudu dimulai dari perempuan.
"Masa nan ditarget wanita terus, harusnya kan setara antara laki-laki dan perempuan. Perempuan tak boleh jadi objek. Harus kedua belah pihak [yang diatur] jika mau membikin aturan. Islam kan ngajarin kepada laki-laki dan wanita agar menjadi manusia bermoral," kata Ayu.
Meski begitu, Ayu mendukung pelbagai Perda nan dikeluarkan pemda nan banyak memihak kewenangan perempuan.
Ia mencontohkan Pemprov Jawa Timur sempat mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kemudian Kota Bekasi juga mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Baginya, contoh Perda tersebut justru cocok mempunyai semangat 'Perda Syariat Islam' lantaran isinya mengedepankan wanita sebagai golongan rentan dan tertindas nan menjadi kepedulian Islam.
"Islam mengajarkan memuliakan wanita juga kan, bukan mendiskriminasi. Perda nan nuansa memuliakan dan melindungi wanita seperti di Jatim dan Bekasi itu justru nan betul-betul Perda syariah," kata dia.
Seorang penduduk menyatakan tak setuju jika perda hukum Islam membatasi wanita dalam beraktivitas. (Foto: detikai.com/Ramadhan Rizki)
Di sisi lain, Mareta Putri (25), perawat di salah satu rumah sakit swasta, sependapat jika norma berasas nilai Islam diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan nan melarang pernikahan beda kepercayaan tak perlu diubah lagi.
Baginya, patokan ini sudah didasari dengan aliran kepercayaan Islam untuk menikahi sesamanya.
"Setuju aja jika sesuai hukum Islam. Misalnya saya setuju dengan UU Perkawinan. Karena sudah sesuai dengan aliran agama. Juga kudu jelas pencatatannya," kata Mareta, Selasa (25/3).
Selain itu, Mareta juga setuju dengan konsep norma perbankan syariah nan ditetapkan pada aktivitas bank. Baginya, aliran Islam melarang riba sehingga dibutuhkan pengganti bank nan sesuai konsep hukum Islam.
Mareta juga setuju dengan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui UU tersebut Baznas menjadi lembaga nan mempunyai kewenangan dominan dalam mengelola rukun Islam ketiga tersebut.
Baginya, lembaga amal semestinya bisa diperluas lagi hingga ke tingkat desa-desa lantaran bisa membantu orang miskin di skala nan lebih mikro.
"Konsep Islam berzakat itu sangat bagus. Terutama untuk membantu orang miskin. Itu di corak aja [lembaga zakat] sampai tingkat desa alias RW gitu, kan bisa berakibat banyak banyak orang miskin di tiap level bawah. Jadi lebih dekat membantunya" kata dia.
Foto: detikai.com/Ramadhan Rizki
Rini Suryati
Sementara Rini Suryati (55) seorang pegawai swasta, juga setuju dengan konsep norma berasas hukum Islam dengan kondisi tertentu.
Semisal dia mendukung UU tentang Perkawinan lantaran sudah sesuai aliran kepercayaan jika menikah kudu dengan kepercayaan nan sama. Selain itu, Rini juga menyinggung ada fatwa MUI Nomor 4 tahun 2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda kepercayaan adalah haram dan tidak sah.
"Mengenai norma pernikahan beda agama, dalam aliran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan nan tidak berakidah Islam. Secara pribadi saya tetap setuju pernikahan seagama, lantaran menyangkut ibadah dan anak-anak," kata Rini.
Akan tetapi, Rini tak setuju dengan Perda nan bernuansa hukum Islam nan batasi aktivitas perempuan. Ia menolak jika ada patokan nan dibuat pemerintah seperti tanggungjawab berbusana muslim.
Baginya, aliran Islam selalu menekankan upaya peningkatan derajat dan martabat perempuan.
"Menurutku sebagai ibu,istri nan bekerja Perda bernuansa syariah mengenai wanita malah marjinalisasi perempuan," kata Rini.