ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Sebanyak 1.125 penduduk bimbingan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan alias remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H, usai melaksanakan salat Id.
Tujuh narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi lebaran tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono mengatakan, terdapat dua jenis remisi unik (RK), ialah RK 1 dan RK 2 (langsung bebas). Untuk RK 2 sedianya diberikan kepada 15 narapidana. Namun delapan di antaranya tetap kudu menjalani balasan subsider.
"Untuk remisi unik 1 itu 1.110 orang dan remisi unik 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas, lampau delapan orang tetap menjalani subsider. Jadi total penerima remisi ada 1.125 orang," kata Chandran, Senin (31/3/2025).
Adapun remisi diberikan kepada narapidana nan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menjalani minimal enam bulan masa pidana. Remisi nan diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 1,5 bulan.
Chandran pun menyerahkan langsung remisi unik Hari Raya Idul Fitri kepada tujuh narapidana nan dinyatakan bebas. Selain menjadi kewenangan penduduk binaan, program remisi ini sekaligus memberikan motivasi agar mereka selalu berperilaku baik selama di tahanan.
"Pertama itu kudu sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan alias penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik," ujarnya.