Honorer Yang Tak Lolos Seleksi Casn Bisa Otomatis Jadi Pppk Paruh Waktu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) othername honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, tetap akan diangkat sebagai ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.

"Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus," kata Aba, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos hingga ke tahap akhir. Menurutnya, pelamar honorer tersebut tidak perlu kembali pendaftar ke PPPK Tahap II.

"Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi tidak harus mendaftar ke periode II," ujarnya.

Lebih lanjut Aba menjelaskan, konsep PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan information BKN.

Kemudian yang kedua, pelamar yang ada dalam pangkalan database BKN lalu mendaftar seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS. Jadi, mereka yang tidak lulus CPNS nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mereka sudah mendaftar.

"Karena di dalam PermenPANRB 46, mereka itu mendaftar hanya untuk satu kali. Kemudian juga pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi. Jadi, dia formasinya itu penuh, yang melamar ada 100, formasinya ada 50, maka yang 50 itu otomatis dia menjadi paruh waktu. Dan ini hanya berlaku dalam masa transisi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN," terang dia.

Aba menjelaskan, setidaknya terdapat 4 kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan information atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi. Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu ini. Pertama, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

Aba juga menegaskan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

"Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Aba.

PPPK Paruh Waktu sendiri juga memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain, sesuai peraturan perundang-undangan. Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang terima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

Kemudian sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. Aba menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN beserta kewajibannya.

(shc/fdl)

Selengkapnya