Ketua Komisi Xii Dpr Bicara Tambang Di Raja Ampat, Singgung Pencabutan Iup

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menghadiri aktivitas Diskusi Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) nan digelar Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jumat (13/6/2025).

Acara ini mengusung tema Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional.

Diskusi ini merespons dinamika pertambangan nasional saat ini, khususnya tambang Nikel di Raja Ampat nan saat ini tetap menjadi issue hangat di nasional. Bambang sebagai narasumber utama menilai perbincangan ini krusial untuk menyerap aspirasi dan untuk berganti info demi kepentingan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai wakil rakyat tentu saya kudu banyak ketemu rakyat, terutama para aktivis HMI. Sehingga saya bisa mendengarkan langsung aspirasi serta info ter-update soal situasi dan kondisi atas dinamika berbangsa dan bernegara, apalagi HMI sebagai organisasi kader nan mempunyai bagian dimana-mana serta kepekaan nan tinggi terhadap kondisi umat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Bambang menjelaskan kehadirannya sebagai narasumber untuk menegaskan dan menjelaskan tentang masalah pertambangan di Raja Ampat nan kudu di lihat secara komprehensif dan info serta kebenaran nan obyektif.

Sebab publik butuh info nan utuh, serta pemahaman atas masalah nan sedang terjadi di tanah Raja Ampat.

"Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, kudu dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi dan nan ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita bakal terbawa opini-opini nan justru menghalang Indonesia menuju negara maju," jelas Bambang.

Menurut Bambang, Komisi XII sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke beragam wilayah untuk mengumpulkan info dan masukan mengenai bagian tugasnya di sektor energi.

"Kami selalu mengawasi kebijakan mengenai energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang nan tidak menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan nan bertindak tentu kami mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi", jelas Bambang.

Tambang di Raja Ampat hari ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo. Menurut Bambang pencabutan izin upaya pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan nan sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, nan memberikan landasan norma bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan kegunaan konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

"Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat konsentrasi untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga bumi internasional dapat memandang bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan," jelas Bambang.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini kudu dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif.

"Sebagai aktivis, kami kudu mendapatkan info dan kebenaran nan valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan apa nan di gambarkan oleh Atificial Intelligence (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pastilah bakal berbenturan dengan issue lingkungan, tetapi kudu ada komitmen untuk menjaga lingkungan olehnya krusial untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang itu dilakukan", tegas Rifyan,

Rifyan berambisi semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap penduduk negara. Termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi", jelas Rifyan.

Terakhir Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat pemerintah juga kudu memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan jejak tambang). Sebab menurut Rifyan 4 perusahaan tersebut kudu bertanggung jawab hingga pasca tambang.

"Pemerintah kudu memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan jejak tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan nan IUP nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan", tutup Rifyan dalam perbincangan tersebut.

(hns/hns)

Selengkapnya