ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan bahwa tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), masih punya kesempatan untuk menjadi ASN. Mereka bisa mendaftarkan diri lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi PPPK Tahap II masih dibuka hingga 15 Januari, esok hari. Sebelumnya, masa pendaftaran telah diperpanjang sebanyak dua kali, dari sebelumnya dibuka hingga 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025.
"Mereka-mereka yang belum mendaftar dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di (PPPK) tahap I, ini diberikan kesempatan kembali untuk mendaftar di tahap II karena memang mereka adalah orang-orang yang terdaftar di dalam database non-ASN BKN," kata Suharmen, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharmen menjelaskan, berdasarkan information BKN jumlah honorer yang harus diselesaikan penataannya mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 1,79 juta yang harus diselesaikan pada 2024.
Lebih lanjut, melalui seleksi PPPK Tahap I 2024 lalu ada sekitar 1,35 juta yang memenuhi syarat. Jumlah itu pun dibagi ke dalam dua kelompok, 668.472 orang dapat formasi PPPK penuh waktu dan 676.875 orang dapat formasi PPPK paruh waktu.
"Sisa formasi PPPK penuh waktu ini yang kemudian akan diperebutkan mereka-mereka yang belum terdaftar di dalam Tahap I kemarin sebanyak 333.909 orang dan yang tidak memenuhi syarat karena seleksi administrasi, apakah itu terkait pendaftaran mereka di CPNS atau PPPK Tahap I yang jumlahnya sebanyak 47.349 orang," ujarnya.
Sebagai upaya dalam menuntaskan penataan honorer, sejumlah solusi telah disepakati pemerintah. Untuk permasalahan salah memilih formasi saat seleksi, Suharmen mengatakan, instansi tempatnya bekerja saat ini bisa bersurat ke BKN untuk mengubah lokasi formasi yang salah dipilih oleh tenaga honorer yang bersangkutan.
"Misalnya mungkin antara Kabupaten Solok dan Kota Solo, misalnya mirip-mirip terus dia salah klik, silahkan bersurat ke kami jangan sampai mereka sudah lulus seleksi tidak ambil formasi yang dipilih yang bersangkutan," kata dia.
Kemudian untuk pelamar seleksi tahap I yang tidak hadir dalam Ujian Computer Assisted Test (CAT), diperkenankan untuk kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap II. Begitu pula dengan tenaga honorer yang saat seleksi terakhir ditetapkan TMS PPPK Tahap I oleh instansi yang dilamar.
Pelamar yang TMS dapat kembali mendaftar seleksi PPPK tahap II untuk jabatan tampungan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, jabatan tampung terdiri dari pengelola umum operasional, usability layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
"Mereka kemudian diberi kesempatan untuk bisa daftar di PPPK tahap II ini masuk langsung ke dalam jabatan tampungan karena mereka sudah ikuti seleksi PPPK tahap I, tapi di tahap I mereka kemudian tidak sesuai kualifikasi pendidikan dengan jabatannya maka kemudian bapak/ibu TMS-kan di instansi. Dan sekarang, mereka diberi kesempatan untuk bisa daftar di tahap II dan dengan jabatan-jabatan tampungan," jelasnya.
Sama halnya dengan tenaga honorer yang terdaftar di dalam database, namun dinyatakan TMS saat seleksi administrasi di CPNS. Para tenaga honorer yang telah melamar itu masih bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Sementara mereka yang terdaftar di database dan daftar CPNS kemarin namun tidak lulus SKB, SKD, mereka tidak perlu lagi seleksi tahap II tapi diangkat otomatis jadi PPPK paruh waktu, payung kebijakannya nanti akan ditetapkan atau disampaikan oleh bapak deputi SDM aparatur," imbuhnya.
Sedangkan khusus untuk tenaga honorer yang belum mendaftar seleksi CASN sama sekali, seperti karena tidak tersedianya formasi pada instansi tempat bekerja, dapat mendaftar seleksi PPPK tahap II untuk jabatan tampung. Begitu juga bagi para tenaga honorer yang tidak memiliki surat keterangan aktif bekerja ataupun yang NIK-nya terblokir karena pelanggaran seleksi.
(shc/ara)