ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Media sosial TikTok dihebohkan curhatan selebgram Rachel Vennya tentang 60 cushion dan 60 shades nan dia peroleh dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun telah merilis penjelasan resmi mengenai persoalan itu.
Dalam keterangan tertulis DJBC, disebutkan bahwa produk cushion nan diperoleh dari negara lain merupakan termasuk kategori produk kosmetik impor. Artinya, bakal ada pembatasan volume nan diperbolehkan masuk ke wilayah pabean dari luar negeri.
"Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 ialah 20 pcs per penerima barang, andaikan diimpor melalui sistem peralatan kiriman," ungkap pernyataan resmi DJBC, Selasa (22/4/2025).
Oleh karena itu, DJBC menegaskan terhadap kelebihan peralatan nan dikirim dari luar negeri ke Indonesia, dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan nan bertindak dalam perihal ini hibah, lelang, ataupun dimusnahkan.
Melalui akun media sosial TikTok @rachelvennya, selebgram kelahiran 1995 itu mengaku diminta penghasilan oleh pihak Bea Cukai terhadap peralatan kosmetiknya nan ditegah.
Rachel Vennya mengaku sudah menjelaskan ke pihak bea cukai bahwa peralatan itu bingkisan belaka, dan bakal digunakan secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Ia juga telah menegaskan sudah mengikhlaskan peralatan tersebut diserahkan kepada negara dan dimanfaatkan oleh para petugas bea cukai agar wajahnya cerah alias bercahaya lantaran dipoles Cushion merek TIRTIR.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Di Balik Layar Pabrik Maklon Kosmetik Korea
Next Article Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ada Merek Ini