Heboh Kabar Takaran Beras Dikurangi, Pemerintah Kawal Ketat Produsen

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) buka bunyi ihwal temuan sembilan produsen beras nan memangkas takaran beras di bawah label kemasan. Hal ini mulanya diungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Jumat (21/3) kemarin.

Berdasarkan info Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat PKTN, sepanjang tahun 2025 tercatat sembilan pelaku upaya nan mengurangi takaran beras di bawah label kemasan.

Budi mengatakan, Kemendag telah memperketat pengawasan untuk memitigasi perihal tersebut berulang. Ia juga mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah wilayah untuk meningkatkan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pengawasan terus dengan daerah-daerah juga," kata Budi saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Lebih jauh, Budi meminta semua pihak turut mengawasi kejadian tersebut. Ia juga berharap, segala corak temuan lapangan dapat dilaporkan ke Kemendag.

"Memang ada lagi nggak temuan beras? Kalau ada laporkan ke kami juga ya," tutupnya.

Untuk diketahui, viral video di Youtube Short adanya penduduk nan memperlihatkan beras nan tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

Berdasarkan catatan detikaicom, sejak 2023 telah ditemukan puluhan produk beras nan takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman administratif kepada sembilan pelaku produsen nan kedapatan memangkas takaran beras.

Adapun asal wilayah kesembilan pelaku upaya itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

"(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

(kil/kil)

Selengkapnya