ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Ramai soal kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar di DKI Jakarta. Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, saat ini kebijakan ERP belum diterapkan.
"Untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP), Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Adapun ERP dimaksudkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta. Lebih lanjut, tidak ada keterangan pasti kapan ERP bakal diterapkan di Jakarta.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan beragam kebijakan lain untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi nan masif di Jakarta. Salah satunya dengan menerapkan program ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan.
Syafrin menjelaskan, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta juga konsentrasi pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Selain itu, pengembangan kebijakan transportasi lainnya juga tengah dilakukan.
Tak hanya itu, beberapa langkah strategis nan sedang dilakukan di antaranya, pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi sigap di Jakarta, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) guna meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi.
Lalu, pengembangan jasa Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga, hingga penyediaan jasa cuma-cuma pikulan umum massal, seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta bagi 15 golongan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).