Hasto Pdip Didakwa Rintangi Penyidikan Kpk Tangkap Harun Masiku

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 10:14 WIB

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan pemberian suap dan perintangan investigasi dalam kasus Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto didakwa Rintangi Penyidikan di Kasus Harun Masiku. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan pemberian suap dan perintangan investigasi KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Dalam surat dakwaan nan dibacakan JPU KPK, perintangan investigasi tersebut dilakukan Hasto pada Desember 2019 hingga Juni 2024 di sejumlah tempat.

"Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap Tersangka Harun Masiku," kata Jaksa dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan perintangan investigasi itu dilakukan Hasto dengan memerintahkan kedua stafnya ialah Nurhasan, Kusnadi secara langsung dan Harun Masiku secara tidak langsung.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Kusnadi dan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggam mereka setelah KPK melakukan OTT kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan," tutur dia.

"Dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan nan telah dengan sengaja Terdakwa lakukan," sambungnya.

Jaksa menilai perbuatan Hasto merupakan upaya mencegah, merintangi, dan menggagalkan investigasi KPK terhadap Harun. Imbasnya, upaya investigasi KPK terhadap Harun Masiku terhambat.

Akibat perbuatannya, Hasto diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya