ARTICLE AD BOX
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 wilayah di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MK memeriksa sengketa hasil Pilkada nan diajukan oleh pihak-pihak nan merasa dirugikan.
PSU bakal dilaksanakan lantaran ditemukan pelanggaran alias kecurangan signifikan nan memengaruhi hasil pemilihan sebelumnya. Proses ini melibatkan beragam pihak, mulai dari MK, KPU, pemerintah daerah, hingga para calon kepala daerah.
Proses PSU Pilkada diawali dengan pengajuan permohonan ke MK. Setelah melalui sidang dan pemeriksaan bukti, MK mengeluarkan putusan. Jika MK memerintahkan PSU, KPU wilayah mengenai wajib melaksanakannya sesuai agenda nan telah ditetapkan. Jadwal tersebut mencakup tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Jangka waktu penyelenggaraan PSU bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari sejak putusan MK dibacakan.
Pemungutan bunyi ulang bakal dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nan telah ditentukan oleh MK. Setelah pemungutan bunyi selesai, KPU bakal melakukan rekapitulasi bunyi dan menetapkan pemenang PSU.
Anggaran PSU berasal dari APBD daerah, namun pemerintah pusat siap membantu jika APBD wilayah tidak mencukupi. Hal ini memastikan proses PSU Pilkada melangkah lancar dan tertib di seluruh wilayah nan terdampak.