Hasto Pdip: Banyak Pakar Hukum Siap Bantu Saya Memperjuangkan Keadilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Hasto menyebut banyak pakar hukum nan siap membantunya.

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak master nan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan tanggungjawab saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto Kristiyanto di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Hasto enggan merespons tentang materi nan bakal disampaikan dalam praperadilan. Dia meminta perihal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum.

"Tentu hal-hal nan sifatnya material mengenai persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela norma dari PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Hasto Kristiyanto bakal melawan status tersangka nan ditetapkan oleh KPK kepadanya dengan mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara, ialah dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan investigasi kasus Harun Masiku.

Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon ialah KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Sidang praperadilan itu bakal diadili langsung oleh Djuyamto sebagai pengadil tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1/2025).

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan ialah pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ungkap Djuyamto.

Baca juga Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan nan diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

"Ya, KPK menghormati tindakan norma nan diambil pihak tersangka, kerabat HK, untuk mengusulkan praperadilan. KPK tentunya bakal menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan manajemen nan diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Jadi, pada saat kelak waktunya sidang praperadilan dibuka, nan kita harapkan biro norma nan mewakili KPK bisa datang dan tidak ada halangan dalam prosesnya," sambungnya.

Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka nan dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.

"Tentunya KPK meyakini bahwa proses investigasi termasuk penetapan tersangka, kerabat HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) nan menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah nan merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berupaya menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil interogator untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan lantaran ada rangkaian aktivitas HUT PDIP nan sudah lebih dulu terjadwal.

Hasto kemudian memenuhi panggilan interogator pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto mengaku siap menjalani proses norma dengan penuh tanggung jawab dan bakal kooperatif.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya