Hasto Kristiyanto Tantang Kpk Hadirkan Bukti Baru Dalam Sidang Praperadilan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sidang praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku memasuki babak baru. Tim kuasa norma Hasto, nan dipimpin oleh Ronny Talapessy, menantang KPK untuk menghadirkan bukti baru nan lebih kuat dalam sidang.

"Kemarin disampaikan dari mahir bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).

Ronny menekankan bahwa dalam persidangan nan sudah inkrah, menghadirkan bukti baru menjadi suatu keharusan. Meskipun KPK telah memberikan bukti baru, tim kuasa norma Hasto merasa ragu dengan validitasnya.

"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan lantaran saksi tidak memandang dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Pihak Hasto optimis bahwa sidang praperadilan bakal berpihak pada keadilan, mengingat bukti nan diajukan KPK tetap diragukan keabsahannya.

KPK telah menghadirkan saksi mahir dan bukti tertulis dalam sidang nan berjalan sejak Senin, (10/2/2025). Sidang konklusi dari kedua belah pihak telah disampaikan pada Rabu, (12/2/2025), dan putusan sidang praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, berbareng dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi personil KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan duit suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi oleh Penyidik

Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina telah menjadi saksi di sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Tio mengaku ada intimidasi nan dialami saat diminta keterangan oleh interogator KPK berjulukan Rosa Purbo Bekti.

 Terkait perihal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani memandang adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK.

Dia menyebut, seharusnya proses norma aktivitas di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan perangkat bukti nan berupa keterangan saksi itu kudu dilakukan secara sah. Selain itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan nan sebenarnya tidak alias bukan sebuah peristiwa nan dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.

"Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik nan sangat esensial sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan hukuman dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap interogator tersebut," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksiberakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan perangkat bukti, sehingga kudu dinyatakan perangkat bukti itu batal demi norma dan tidak dapat digunakan dalam proses norma nan sedang dilakukan oleh KPK.

Yakni, baik itu dalam proses penyelidikan investigasi nan digabung di KPK alias penuntutan di persidangan.

“Alat bukti itu kudu dinyatakan tidak bertindak alias batal demi hukum,” kata dia.

Julius juga meminta kepada ketua KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada interogator nan menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

"Seharusnya ketua secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal kudu memanggil nama nan disebutkan dugaannya dalam interogator KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar norma aktivitas prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana nan namanya obstruction of justice dengan parameter tadi," pungkasnya.

Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku

Sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak keterangan saksi. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa nan sudah divonis dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya, Tio mengaku ada intimidasi nan dialami saat diminta keterangan oleh interogator KPK berjulukan Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Dalam perihal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

"Soal intimidasi. Iya... ada rangkaiannya. Habis itu (di depan interogator KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, tetap baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk nan belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," kata Tio.

Tio mengaku tidak mengerti dengan nan dimaksud 'Hiat'. Lantas dia pun bertanya apa nan dimaksud dari Hiat.

"Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat," ujar Tio menirukan pernyataan Rossa di sidang praperadilan.

Tio menegaskan dirinya bingung lantaran sama sekali tidak mengerti apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan lantaran Rosa langsung menyampaikan ucapan nan dirasa intimidatif.

"Dia (Rosa) langsung ngomong, mari kita adu dah siapa nan lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Tio nan kembali menirukan pernyataan Rossa.

Tio lantas menjawab dengan sejujurnya dan membawa nama Allah soal ketidaktahuannya. Namun belakangan, Tio baru mengerti Hiat nan dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Hal itu diketahui usai berjumpa Wahyu Setiawan setelah disarankan oleh KPK.

Tio mengaku, intimidasi juga bersambung ketika Rossa mengatakan soal balasan 4 tahun nan diterima Tio terlalu ringan.

"Bu Tio berapa lama sih hukumannya?" kata Rosa bertanya kepada Tio.

"Saya bilang, 4 tahun..." jawab Tio.

"Dia (Rosa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat tahun balasan tuh sigap loh, itu ringan loh itu," kata Tio menirukan Rossa.

"Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tahu pasal 21. Bisa kenain pasal 21,” sambung Rossa.

Rossa menjelaskan, usai Rossa menyampaikan perihal itu lampau keluar sembari memukul meja.

Selengkapnya