Hasto Jalani Sidang Perdana Di Kasus Harun Masiku Hari Ini

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 06:40 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3) mulai pukul 09.20 WIB. Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3) hari ini.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini direncanakan digelar pukul 09.20 WIB.

"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Hasto nan teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst ini bakal diadili Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Rios ditemani dua pengadil personil ialah Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Lalu, Panitera Pengganti adalah Eko Budiarno.

DPP PDIP telah menunjuk sejumlah pengacara untuk memihak Hasto nan bakal duduk di bangku pesakitan pada hari ini.

Salah satu nan menonjol adalah Eks Jubir KPK Febri Diansyah nan menjadi koordinator ahli bicara pengacara Hasto.

Selain itu, DPP PDIP juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.

Hasto berbareng advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses norma atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya