Hasil Audit E-fishery: Menjabat Ceo, Gaji Gibran Rp 1,28 M Per Bulan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kasus eFishery menarik banyak perhatian, lantaran start up tersebut pernah menjadi salah satu start up kebanggaan Indonesia. Sayangnya, sekarang eFishery kembali menjadi buah bibir, bukan lantaran prestasi namun lantaran dugaan fraud.

Pendiri eFishery Gibran Huzaifah mendapatkan kenaikan penghasilan nan signifikan seiring dengan menggelembungnya valuasi perusahan agritech tersebut. Valuasi eFisfhery dilaporkan adalah hasil dari pemalsuan laporan finansial oleh Gibran.

Laporan Deal Street Asia nan mengutip hasil audit menyatakan Gibran menerima penghasilan bulanan senilai Rp 1,28 miliar per bulan sebagai CEO eFishery pada 2024. Hasil audit menyertakan penghasilan Gibran sejak 2018.

Gaji Gibran pada 2018 Rp 29 juta per bulan, kemudian terus meningkat menjadi Rp 44 juta per bulan pada 2019, Rp 55 juta per bulan pada 2020, Rp 82 juta per bulan pada 2021, hingga Rp 198 juta per bulan pada 2022. Pada 2023, Gibran dilaporkan menerima penghasilan Rp 284 juta per bulan.

Persetujuan majelis komisaris atas kenaikan penghasilan Gibran disebut mengenai dengan kesuksesannya menggalang biaya tambahan dari investor. Pada Juli 2023, Gibran sukses mengumpulkan US$ 200 juta dalam tahapan pendanaan seri D dan mencapai valuasi US$ 1,35 miliar.

Beberapa sumber detikai.com, menyatakan bahwa info penghasilan nan dilaporkan oleh DealStreet Asia kurang jeli soal penghasilan Gibran pada 2024. Kabarnya, penghasilan Gibran hanya sekitar Rp 300 juta per bulan.

detikai.com telah menghubungi Gibran dan eFishery untuk meminta konfirmasi atas info penghasilan nan dilaporkan oleh DealStreet Asia.

Gibran mengarahkan kepada pernyataannya nan diberikan kepada Tech In Asia. Di situ, dia membantah menerima penghasilan Rp 1,28 miliar.

"Angka tersebut tak benar, saya tak tahu mereka mendapatkan info dari mana," kata Gibran kepada Tech in Asia.

Adapun, eFishery tidak memberikan tanggapan kepada detikai.com. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku tetap terus menyelidiki kasus eFishery nan mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan finansial oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaporan atas nama Gibran dan oknum nan berinisial C sudah dilakukan sejak 2024 lalu.

"Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun ialah sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga," ujarnya saat ditemui di kantornya, dikutip Selasa (11/2/2025).

Selain itu, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Maka laporan itu sudah dilakukan ada nan pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri kelak bakal melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan nan sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

"Nanti bakal dilakukan gelar berbareng Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu nan bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery

Berdasarkan arsip nan diterima detikai.com, perusahaan nan sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lampau tersebut mempunyai dua kitab laporan finansial nan berbeda, ialah eksternal dan internal.

Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan keuntungan sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, jenis laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode nan sama.

Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan keuntungan sebelum pajak nan positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal nan menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud nan dilakukan berkarakter sistemik.

Dalam arsip nan sama disebut beberapa nama nan diduga aktif mengelola laporan finansial dobel antara lain Gibran dan Angga Hadrian. Adapun, co-founder Crisna Aditya disebut sebagai salah satu orang nan mengetahui soal laporan finansial ganda.


(tep/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kasus Fraud Startup RI Bikin Investor Asing Pikir-Pikir

Next Article 4 Data Bohong nan Dituduh Hasil Pemalsuan Gibran di eFishery

Selengkapnya